Berita

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Marsudi Syuhud/Net

Politik

Ketua PBNU: Hidung Saya Belum Bisa Mencium Tuduhan Radikalisme Terhadap Tokoh Din Syamsuddin

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 19:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Marsudi Syuhud mengaku belum bisa menemukan contoh kongkrit yang menggambarkan Prof. Din Syamsuddin seorang radikal seperti yang dituduhkan.

"Tuduhan radikalisme terhadap tokoh Din Syamsuddin oleh pihak terntu sampai detik ini saya belum bisa menemukan contoh kongkrit yang menggambarkan beliau adalah seorang yang radikal dalam bahasa lain 'tathoruf' sebagaimana gambaran pikiran kita ketika diarahkan kepada sebuah kelompok yang "di stempel" radikal pada umumnya," kata KH. Marsudi Syuhud, Jumat (12/2).

"Begitu pula ketika kata 'radikal' yang diarahkan kepada beliau, sebagai seorang pemimpin 'jam'iyah almutathorifah', hidung saya belum bisa membau-bau itu sampai saat ini," sambung pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta itu kepada Kantor Berita Politik RMOL.


KH. Marsudi Syuhud sama sekali belum bisa membayangkan tuduhan tersebut dilayangkan kepada tokoh sekelas Din Syamsuddin.

"Apakah ini karena hidung saya lagi kena flu sehingga tidak berfungsi dengan baik, atau telinga saya yang 'kopoken' sehingga belum bisa mendengarkan statement Pak Din yang masuk kategori radikal," imbuhnya.

Agar tuduhan itu tidak disebut "fitnah", KH. Marsudi Syuhud meminta kepada pihak-pihak yang mempunyai data keradikalan Din SYamsuddin, dan yang terutama pihak-pihak yang melaporkan, harus menyampaikan ke publik, bentuk radikal apa yang dilakukan.

Jelas KH. Marsudi Syuhud, selama ini dia dengan Din Syamsuddin bersama-sama memasarkan Islam "wasatiah" Islam rahmatan lillalamin yang tidak hanya di Indonesia namun di International, di forum tokoh dunia baik di Vatican bersama Holy Pop Fraciscus atau tokoh-tokoh seluruh agama di banyak even dunia.

"Mohon sekali lagi agar kiranya pihak yang menyampaikan bahwa beliau radikal kiranya bisa membuktikan hal tersebut. Jangan sampai hal ini dianggap memfitnah, dan bahkan bisa kena jerat hukum sendiri," pungkas Ketua PBNU itu.

Pelaporan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin oleh

Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institute Teknologi Bandung (GAR-ITB) melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikalisme.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto A. Hakim menyebutkan, tuduhan tersebut adalah fitnah yang sangat keji.

"Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosikan wasatiyatul Islam atau Islam moderat di berbagai forum dunia," tegas Sudarnoto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia sangat menyesalkan tindakan kelompok yang dengan sengaja telah mendiskreditkan dan menyudutkan Din Syamsuddin sebagai bagian dari kelompok radikal. Sebab, jasa dan peran penting Din Syamsuddin secara nasional dan internasional sangat berarti bagi bangsa dan negara, dalam hal ini mengarus utamakan wasatiyatul Islam.

"Prof. Din anti radikalisme atas nama dan untuk motif apapun serta siapapun yang melakukannya. Terlalu banyak bukti dan rekam jejak Prof. Din yang bisa dicermati untuk memahami pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme," kata Sudarnoto.

Bahkan, sambungnya, sosok mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu tidak segan-segan mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan.

"Jadi, laporan dan tuduhan radikalisme yang dialamatkan kepada Prof. Din adalah fitnah keji dan merupakan sebuah kebodohan," cetusnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya