Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti/Net

Politik

Sekum Muhammadiyah: Kalau Pak Din Kritis Itu Bagian Dari Panggilan Iman, Keilmuan, Dan Tanggungjawab Kebangsaan!

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai kritik yang disampaikan oleh Prof Din Syamsuddin merupakan panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan sebagai cendekiawan yang juga warga negara Indonesia.

Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti, menanggapi tuduhan tidak berdasar dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) yang menyebut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, sebagai tokoh radikal.

"Kalau Pak Din banyak melontarkan kritik itu adalah bagian dari panggilan iman, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan," tegas Abdul Muti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/2).


Menurut Abdul Muti, kritik adalah hal yang sangat wajar di alam demokrasi. Bahkan, kritik sangat diperlukan dalam sebuah penyelenggaraan negara yang mengaku menjunjung demokrasi.

"Jadi semua pihak hendaknya tidak antikritik yang konstruktif," katanya.

Dalam situasi negara yang sarat dengan masalah, menurut Abdul Muti, sebaiknya semua pihak berpikir dan bekerja serius dalam mengurus dan menyelesaikan berbagai problematika kehidupan.
Semua pihak hendaknya tidak baper terhadap kritik yang sebenarnya bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

"Saatnya semua elemen bangsa bersatu dan saling bekerjasama dengan menyingkirkan semua bentuk kebencian golongan dan membawa masalah privat ke ranah publik," demikian Abdul Muti.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin dilaporkan oleh GAR-ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikal. Din Syamsuddin sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni, membenarkan adanya laporan dari GAR-ITB tersebut.

KASN menerima laporan berkaitan dengan kode etik ini sebanyak dua kali, yakni November 2020 dan akhir Januari 2021 lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya