Berita

Goodie bag bansos/Net

Hukum

Korupsi Bansos Bentuk Pelanggaran UUD 1945, Wajib Dihukum Seberat-beratnya

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi bantuan sosial (bansos) merupakan pelanggaran UUD 1945 yang wajib dihukum seberat-beratnya.

Begitu tegas disampaikan oleh mantan aktivis Humanika, Andrianto yang mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi bansos.

Dia tidak ingin kasus ini hanya menjerat Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, melainkan hingga ke sosok "King Makers".


"Sebuah langkah progresif yang diambil KPK ketika menangani OTT bansos. Karena bansos ini kan suatu hal yang sangat krusial. Belum pernah terjadi dalam sejarah Departemen Sosial itu ada korupsi yang sifatnya bansos," ujar Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).

Sehingga, kata Andrianto, pelaku korupsi bansos dianggapnya melanggar UUD 1945 karena bansos menyangkut hajat hidup rakyat kecil. Artinya, para pelaku wajib dihukum seberat-beratnya.

“Kenapa? Karena pelanggaran hukum biasa aja yang disebut KUHP aja udah berat, nah pelanggaran UU tambah berat, nah pelanggaran UUD 1945 seharusnya kan lebih berat lagi gitu logika hukumnya," jelas Andrianto.

Apalagi, para terduga koruptor bansos melakukan tindakan rasuah di saat kondisi perekonomian sulit dan di tengah pandemi Covid-19 yang membuat rakyat semakin sulit hidupnya.

"Korupsi bansos ini pelanggaran UUD 1945," tegasnya menutup.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya