Berita

Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman/Net

Politik

Mubes Kosgoro 1957 Sah Sesuai AD/ART Dan Keputusan Muspinas

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan yang diambil dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) VII Kosgoro 1957 terkait penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 sudah sesuai dengan AD/ART Kosgoro 1957.

Pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan peserta sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957.

Hal itu disampaikan Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam keterangannya, menanggapi adanya anggapan sepihak yang mengatakan Muspinas Kosgoro 1957 cacat hukum.


“Hasil keputusan Muspinas Kosgoro 1957 disetujui seluruh peserta, tidak ada penolakan dari apa yang telah dihasilkan di Muspinas Kosgoro 1957, termasuk PDK Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Timur. Semua tidak ada yang menolak,” kata Sabil Rachman di Jakarta, Kamis (11/2).

Menurut Sabil yang juga pimpinan sidang saat Muspinas Kosgoro 1957 itu, penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) maka proses pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 harus mempertimbangkan aspek penting yakni menjamin keamanan dan kesehatan para peserta Mubes Kosgoro 1957.

Salah satunya dengan meminimalisir kepesertaan melalui virtual zoom. Namun, dia memastikan, mekanisme pengambilan keputusan serta pengguna suara diatur secara terbuka dan demokratis.

“Jadi kalau ada anggapan bahwa peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota tidak ikut Mubes lalu dianggap cacat hukum. Ini anggapan yang keliru," tegasnya.

"PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota tetap ikut selain sebagai peserta melalui Zoom virtual meeting juga suara tidak hilang hanya melalui representasi PDK I Provinsi secara fisik, karena ada pertimbangkan akan terjadi kerumunan massa yang bertentangan dengan semangat pentingnya organisasi Kosgoro 1957 menjadi bagian dari penanganan dan pengendalian Covid-19," bebernya.

Pertimbangan PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota hadir melalui virtual zoom, ditekankan Sabil, lebih karena aspek Kosgoro 1957 mendukung langkah pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 terkait disiplin penerapan protokol kesehatan.

“PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota itu ada 518. Belum lagi PDK Provinsi itu ada 34, ditambah PPK Pusat, unsur DPO/MPO, DPP Gerakan, PP Lembaga Tingkat Pusat dan Perwakilan Luar Negeri, totalnya bisa lebih dari 800 orang yang akan hadir. Kalau hadir semua, akan menciptakan kluster baru, dan ini kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” terangnya.

Lanjutnya, meski masih dalam masa pandemi Covid-19, roda organisasi Kosgoro 1957 tetap berjalan. Apalagi penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 sudah beberapa kali ditunda, di samping itu wabah pandemi Covid-19 juga tidak bisa dipastikan kapan akan berakhir.

Hingga pada akhirnya diambil keputusan bahwa penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 harus berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti diketahui, salah satu keputusan Muspinas Kosgoro 1957 yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2021 di Jakarta itu memutuskan bahwa kehadiran peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota pada Mubes Kosgoro 1957 dilakukan secara virtual zoom dari daerah masing-masing.

Keputusan ini disepakati mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957 tanpa ada penolakan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya