Berita

Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman/Net

Politik

Mubes Kosgoro 1957 Sah Sesuai AD/ART Dan Keputusan Muspinas

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan yang diambil dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) VII Kosgoro 1957 terkait penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 sudah sesuai dengan AD/ART Kosgoro 1957.

Pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan peserta sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957.

Hal itu disampaikan Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam keterangannya, menanggapi adanya anggapan sepihak yang mengatakan Muspinas Kosgoro 1957 cacat hukum.


“Hasil keputusan Muspinas Kosgoro 1957 disetujui seluruh peserta, tidak ada penolakan dari apa yang telah dihasilkan di Muspinas Kosgoro 1957, termasuk PDK Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Timur. Semua tidak ada yang menolak,” kata Sabil Rachman di Jakarta, Kamis (11/2).

Menurut Sabil yang juga pimpinan sidang saat Muspinas Kosgoro 1957 itu, penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) maka proses pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 harus mempertimbangkan aspek penting yakni menjamin keamanan dan kesehatan para peserta Mubes Kosgoro 1957.

Salah satunya dengan meminimalisir kepesertaan melalui virtual zoom. Namun, dia memastikan, mekanisme pengambilan keputusan serta pengguna suara diatur secara terbuka dan demokratis.

“Jadi kalau ada anggapan bahwa peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota tidak ikut Mubes lalu dianggap cacat hukum. Ini anggapan yang keliru," tegasnya.

"PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota tetap ikut selain sebagai peserta melalui Zoom virtual meeting juga suara tidak hilang hanya melalui representasi PDK I Provinsi secara fisik, karena ada pertimbangkan akan terjadi kerumunan massa yang bertentangan dengan semangat pentingnya organisasi Kosgoro 1957 menjadi bagian dari penanganan dan pengendalian Covid-19," bebernya.

Pertimbangan PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota hadir melalui virtual zoom, ditekankan Sabil, lebih karena aspek Kosgoro 1957 mendukung langkah pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 terkait disiplin penerapan protokol kesehatan.

“PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota itu ada 518. Belum lagi PDK Provinsi itu ada 34, ditambah PPK Pusat, unsur DPO/MPO, DPP Gerakan, PP Lembaga Tingkat Pusat dan Perwakilan Luar Negeri, totalnya bisa lebih dari 800 orang yang akan hadir. Kalau hadir semua, akan menciptakan kluster baru, dan ini kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” terangnya.

Lanjutnya, meski masih dalam masa pandemi Covid-19, roda organisasi Kosgoro 1957 tetap berjalan. Apalagi penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 sudah beberapa kali ditunda, di samping itu wabah pandemi Covid-19 juga tidak bisa dipastikan kapan akan berakhir.

Hingga pada akhirnya diambil keputusan bahwa penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 harus berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti diketahui, salah satu keputusan Muspinas Kosgoro 1957 yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2021 di Jakarta itu memutuskan bahwa kehadiran peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 kabupaten/kota pada Mubes Kosgoro 1957 dilakukan secara virtual zoom dari daerah masing-masing.

Keputusan ini disepakati mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957 tanpa ada penolakan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya