Berita

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi/Net

Nusantara

Tahun 2021, Desa Di Purbalingga Terima Dana Rp 365,9 Miliar

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 19:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga dipastikan mendapatkan gelontoran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan total Rp 365,9 miliar untuk tahun 2021.

Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 119.036.745.000 dan DD Rp 246.883.340.000.

Hal itu diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam acara Sosialisasi DD dan ADD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Purbalingga, Kamis (11/2).


Ia menyampaikan, DD merupakan bagian dari Program Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran.

"Dari tahun ke tahun DD selalu meningkat. Dari tahun 2016 hanya Rp 149 miliar, sedangkan tahun 2020 lalu sebesar Rp 245,6 miliar," ujar Dyah Hayuning dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

"Meningkatnya DD juga merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap desa. Desa sudah bukan lagi sebagai objek pembangunan akan tetapi subjek pembangunan bahkan menjadi ujung tombak keberhasilan pembangunan dari tingkat bawah," ungkapnya.

Demikian dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melalui salah satu misi bupati dan wakil bupati Purbalingga terpilih pada Pilkada 2020 juga memiliki komitmen dan perhatian besar terhadap desa.

ADD dari Kabupaten Purbalingga cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2016 hanya Rp 92 miliar, tahun 2020 lalu sudah mencapai Rp119 miliar.

"Ini juga bentuk dari perhatian walaupun di tengah pandemi di mana tahun 2020 lalu dilakukan refocusing anggaran sampai 5 kali, akan tetapi desa tetap mendapatkan prioritas utama. Kalau OPD lain hampir mengalami penurunan anggaran tetapi desa sebaliknya pagu ADD masih tetap Rp 119 miliar," jelas Dyah.

Dyah juga memaparkan kebijakan terbaru terkait penggunaan DD untuk tahun 2021 ini. Diantaranya untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300 ribu per bulan untuk tiap penerima; untuk pemutakhiran data dan informasi desa serta masyarakat; dan pelaksanaan kegiatan padat karya tunai.

"Di samping itu juga kebijakan penggunaan DD tertuang dalam Permendes, PDT dan Transmigrasi 13/2020. Yakni diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa. Diantaranya pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa," katanya.

Dengan besarnya DD dan ADD yang akan diterima desa nanti, dia mewanti-wanti akan besarnya potensi resiko dalam pengelolaannya. Ia meminta agar tata kelola keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.

"Saya harap potensi resiko yang tinggi ini jangan sampai rekan kades/perangkat salah langkah dan menimbulkan perkara hukum di kemudian hari. Jika ada yang bingung bisa dikonsultasikan terlebih dahulu," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya