Berita

Forum Pemuda Pemerhati Korupsi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang (11/2)/RMOL

Hukum

Diduga Kuat Beri Uang Rp 500 Juta Ke Wahyu Setiawan, KPK Didesak Tangkap Gubernur Papua Barat

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hingga saat ini tak kunjung dilanjutkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dalam kasus itu masih ada dugaan keterlibatan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta melalui Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPUD Papua Barat kepada Wahyu Setiawan.

Melihat sikap diamnya KPK ini, sejumlah orang yang mengatasnamakan dari Forum Pemuda Pemerhati Korupsi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang (11/2).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejumlah orang ini menggelar aksi dengan membawa sebuah spanduk yang meminta agar KPK memeriksa dan menangkap Dominggus dalam kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

"Kedatangan kami untuk memberi dukungan moril untuk berdiri tegaknya pemberantasan korupsi di negeri ini," kata koordinator aksi, Zaiddin Ahkam saat berorasi.

Dengan demikian, Zaiddin meminta KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Dominggus karena diduga memberi uang kepada Wahyu saat menjabat sebagai Komisioner KPU.

"Kehadiran kami di sini dengan tuntutan, menangkap dan memeriksa saudara Dominggus Mandacan dengan dugaan telah memberi uang melalui Rosa Muhammad Thamrin untuk kemudian diberikan kepada saudara Wahyu Setiawan," pungkasnya.

Wahyu Setiawan sendiri telah terbukti bersalah menerima suap dari mantan caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku melalui dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/8).

Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang diduga bersumber dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya