Berita

Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ervan Ismail (kiri) dalam jumpa pers virtual tentang 'Laporan Kinerja LSF', Kamis (11/2)/Repro

Nusantara

Pastikan Produksi Film Sesuai Standar Hukum Penyiaran, LSF Buat Literasi

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Produksi film Indonesia harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan juga harus lulus sensor.

Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Ervan Ismail menjelaskan, pihaknya menemukan banyak film yang beredar di masyarakat tidak berdasarkan ketentuan hukum penyiaran dan lulus sensor, karena kurangnya pengetahuan tentang cara memproduksi film yang benar.

"Tidak semua orang memahami cara membuat film yang baik untuk masyarakat," ujar Ervan dalam jumpa pers virtual tentang 'Laporan Kinerja LSF', Kamis (11/2).


Karena itu, LSF berinisiatif membuat literasi mengenai ketentuan hukum film. Tujuannya untuk mengedukasi para film maker baik dari kalngan masyarakat umum maupun pelajar mahasiswa hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Maka LSF membuat literasi mengenai ketentuan hukum tentang film. Ini penting, karena film akan beredar di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

"Dan negara sesungguhnya sudah mengatur, bahwa memberitahu atau mengedukasi film maker bagi para mahasiswa jurusan perfilman atau bahkan SMK bisa baik," demikian Ervan Ismail menambahkan.

Sepanjang 2020, LSF memantau penyensoran film di 18 lembaga penyiaran televisi nasional dan lokal, serta film di jaringan informatika. Ada 12.845 kali pemantauan dengan total temuan 11.303 kasus.

Jika dirinci, ada 2.481 tayangan yang belum disensor namun sudah ditayangkan. Kemudian, ada 4.344 film yang tidak menayangkan Telop (berisi data Surat Tanda Lulus Sensor/STLS). Lalu sebanyak 65 film tidak sesuai waktu tayangnya dengan usia jika melihat STLS yang dikeluarkan.

Selain itu, ada sebanyak 2.649 film asing yang ditayangkan dengan sulih suara (dubbing), 1.535 film ditayangkan berbeda dengan data film yang didaftarkan untuk disensor, dan 239 film ditayangkan dengan STLS ya g sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya