Berita

Jefry Suprayogi didampingi kuasa hukum di Polda Sumut/RMOLSumut

Nusantara

Kasus Dugaan Pemerasan, Polsek Medan Helvetia Kembalikan Uang Rp 199 Juta

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 12:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan pemerasan di Polsek Helvetia masih terus berlanjut. Pihak pelapor mengaku telah menerima uang sebesar Rp 200 juta, meski tidak sepenuhnya utuh.

Hal ini diketahui usai pelapor, Muhammad Jefri Suprayudi, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut), di Mapoldasu, Medan Amplas, Rabu (10/2).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

"Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban. Namun tidak genap Rp 200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 199 juta. Dengan rincian, Rp 100 juta secara cash (tunai) dan Rp 99 juta secara transfer," ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, kepada  wartawan, usai menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Akan tetapi, lanjut Jefri, mobil dan ponsel miliknya yang diambil belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

"Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp 200 juta, mobil, dan HP, sedikitnya Rp 500 juta," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, pengembalian uang tersebut makin mengindikasikan dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu telah terbukti.

Hal ini ditunjukkan dengan telah dikembalikannya uang dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia.

"Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut," katanya.

Kemudian, jelas Roni, mobil milik korban yang ditahan kondisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia. Tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya.

"Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya, bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut, red)," sebutnya.

Pihaknya percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut.

"Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya