Berita

Jefry Suprayogi didampingi kuasa hukum di Polda Sumut/RMOLSumut

Nusantara

Kasus Dugaan Pemerasan, Polsek Medan Helvetia Kembalikan Uang Rp 199 Juta

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 12:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan pemerasan di Polsek Helvetia masih terus berlanjut. Pihak pelapor mengaku telah menerima uang sebesar Rp 200 juta, meski tidak sepenuhnya utuh.

Hal ini diketahui usai pelapor, Muhammad Jefri Suprayudi, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut), di Mapoldasu, Medan Amplas, Rabu (10/2).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, terkait saksi-saksi dalam penyerahan uang dan saksi-saksi proses penangkapan korban Jefri oleh pihak Polsek Medan Helvetia.


"Pihak Polsek Medan Helvetia telah mengembalikan uang yang diminta dulu kepada korban. Namun tidak genap Rp 200 juta. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 199 juta. Dengan rincian, Rp 100 juta secara cash (tunai) dan Rp 99 juta secara transfer," ujar Jefri didampingi Tim Kuasa Hukumnya, kepada  wartawan, usai menemui pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Akan tetapi, lanjut Jefri, mobil dan ponsel miliknya yang diambil belum dikembalikan oleh pihak Polsek Medan Helvetia.

"Jika ditotalkan kerugian saya, yakni uang Rp 200 juta, mobil, dan HP, sedikitnya Rp 500 juta," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Roni menjelaskan, pengembalian uang tersebut makin mengindikasikan dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dugaan pemerasan itu telah terbukti.

Hal ini ditunjukkan dengan telah dikembalikannya uang dan telah diterima korban dari oknum Polsek Medan Helvetia.

"Hal ini juga telah disampaikan ke Paminal Propam Polda Sumut," katanya.

Kemudian, jelas Roni, mobil milik korban yang ditahan kondisinya tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia. Tetapi sudah berada di Mapolda Sumut. Namun, tidak tahu apa statusnya.

"Itu juga menjadi bukti bagi kita, bahwasanya dugaan perampasan itu kuat kebenarannya, bahwa mobil itu memang ada di sini (Mapolda Sumut, red)," sebutnya.

Pihaknya percaya Polda Sumut mampu menangani kasus kliennya secara profesional dan menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut.

"Kami juga sedang menunggu jadwal DPR RI, terkait dugaan perbuatan pidana yang telah terjadi, dengan bukti pengembalian uang itu, supaya Polda Sumut bersih dari oknum-oknum nakal," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya