Berita

Pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin (tengah) dalam acara Ben's Talk Kantor Berita Politik RMOL Sumut/Repro

Nusantara

Pengamat: Pasar Muamalah Secara Syariah Tidak Bertentangan, Tapi Berdasarkan UU Menjadi Masalah Serius

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan alat tukar emas dan atau perak yang diterapkan di Pasar Muamalah bentukan Zaim Saidi alias Amir Saidi dibenarkan secara syariah tetapi tidak jika menurut Undang-undang (UU).

Pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin memaparkan hal tersebut dalam acara Ben's Talk yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL Sumut, Rabu (10/2).

"Jadi kalau kita bicara dari konteks syariahnya tidak bertentangan sama sekali," ujar Benjamin.


Berdasarkan pengamatannya terhadap transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah, Benjamin menilai konsep sistem perdagangan yang dipakai adalah mengikuti zaman Nabi Muhammad SAW.

"Semangatnya itu sebenarnya seperti zaman Rasul, di mana zaman Rasul mata uangnya masih menggunakan emas dan perak (untuk perdagangan)," tuturnya.

Konsep ini, menurut Benjamin tidak sepenuhnya salah. Karena alat tukar yang dipakai bukan mata uang dinar atau dirham, melainkan koin emas dan atau koin perak yang memiliki nilai nominal.

Berbeda dengan apa yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2011 silam. Di mana, perdagangan dan transaksi objek wisata di Batam mengguanakan valuta asing berupa dolar Singapura.

"Tapi semua itu perlahan sudah hilang, sudah tidak ada lagi,"sebutnya.

Sementara, jika dlihat dari segi Undang-undang yang berlaku di Indonesia, penggunaan emas dan atau perak di Pasar Muamalah, berpotensi  menjadi satu masalah yang dianggap serius oleh pemerintah.

Sebab, jika mengacu pada Pasal 23 UU 7/2011 tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik transaksi tunai maupun non tunai.

Adapun berdasarkan aturan turunannya berupa Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015, menegaskan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan simbol kedaulatan negara.

"Berdasarakan UU yang berlaku di negara ini itu menjadi masalah yang serius," kata Benjamin.

Karena itu, Benjamin juga mewanti-wanti penggunaan koin emas dan atau perak bisa masuk ranah pidana, jika dinilai sebagai transaksi yang menggunakan mata uang selain Rupiah, seperti di Pasar Muamalah yang mengistilahkan koin emas sebagai dinar dan koin perak sebagai dirham.

"Lain halnya kalau misalkan Pak Mirza bilang ini harga jam tangan saya dua dirham atau dua dinar. Nah itu nanti bisa berhadapan dengan UU yang ada di negara ini," demikian Gunawan Benjamin.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU 7/2011 tentang Mata Uang dinyatakan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dpenuhi dengan uang dan atau transaki keuangan, di pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sementara, di dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 menyatakan sanksi bagi pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah adalah membayar 1 persen dari nilai transaksi yang ditetapkan, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Adapun sanksi yang diterapkan Polisi usai mentersangkakan Zaim Saidi selaku pendiri Pasar Muamalah Depok adalah Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya