Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Simpang Siur Meninggalnya Ustaz Maaher, Polisi Ingatkan Pidana Penyebar Hoax

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 11:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan ancaman pidana terhadap siapa saja yang menyebarkan hoax.

Peringatan ini menyusul maraknya informasi yang simpang siur terkait penyebab kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher di media sosial.

Polri sebelumnya telah memastikan Maaher meninggal lantaran sakit, namun tidak dijelaskan secara gamblang penyakit yang diderita oleh tersangka kasus ujaran kebencian itu. Polri beralasan, sakitnya sensitif, dan akan berdampak buruk bagi citra keluarga almarhum jika diberitakan.


"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/2).

Polri juga membantah jika penyebab kematian Maaher At-Thuwailibi lantaran mengalami penyiksaan oleh anggota. Rusdi menekankan, Maaher meninggal karena mengalami sakit.

"Mengenai meninggalnya almarhum sudah dijelaskan bahwa karena sakit," ujar Rusdi.

Rusdi pun mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pemberitaan atau narasi di media sosial yang menyebutkan penyebab kematian Maaher selain karena sakit.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," pungkas Rusdi menekankan.


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya