Berita

Diduga PSK Online yang diamankan Polres Tangsel/RMOLBanten

Hukum

Seorang Mahasiswa Di Tangsel Jadi Tersangka Mucikari PSK Online

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 03:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Jajaran Satreskrim Polres Tangsel langsung bergerak ke lokasi di Jalan Boulevard Residence BSD, Serpong, Tangsel dan mengamankan 26 orang.

Tindakan hukum itu merespons laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus melalui aplikasi online di wilayah hukum Polres Tangsel.

Dari 26 orang tersebut, lima diantaranya digelandang ke Polres Tangsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Dari hasil penyidikan, 3 orang sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Sementara yang dua orang lagi mereka hanya pengelola tempat, tapi ternyata tidak terkait. Karena tidak ada terkaitan dan tidak menerima uang dan tidak tahu," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (9/2).

Ketiga orang yang ditahan di Polres Tangsel yakni R (30) berprofesi sebagai petani, H (31) wiraswasta dan RA sebagai mahasiswa (23), ini merupakan penyedia wanita atau mucikari untuk ditawarkan ke lelaki hidung belang melalui aplikasi online dengan harga yang sudah ditentukan dan keuntungan untuk dirinya.

"Harga yang ditawarkan Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu, dengan mucikari mendapat untung Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tandasnya.

Angga juga menyebutkan, kasus TPPO yang terjadi di kawasan BSD ini telah terjadi selama tiga bulan lamanya.

"Mereka mengaku sudah tiga bulan," kata Angga.

Para tersangka dijerat Pasal 2 UU RI 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu juga dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya