Berita

Persidangan Dian Anshori di PN Sukadana, Lampung Timur/Ist

Hukum

Selain Vonis Penjara 20 Tahun, Eks Pengurus P2TP2A Lamtim Juga Dihukum Kebiri Kimia

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 17:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus pencabulan yang melibatkan eks Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), Dian Anshori, telah mencapai tahap vonis.

Dian Anshori divonis 20 tahun penjara dan dikebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Selasa (9/2), Dian Anshori terbukti telah melakukan pencabulan terhadap NV (14).


Selain penjara dan kebiri kimia, ia juga dikenai denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Plus membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah vonis dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Direktur LBH Bandarlampung Candra Muliawan mengatakan, putusan itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Candra melanjutkan, NV telah memberikan keterangan sebagai korban atas rudapaksa yang dilakukan Dian Anshori. Rudapaksa itu disertai iming-iming dan ancaman, korban juga pernah "dijual" oleh terpidana.

"Dalam persidangan, muncul nama-nama yang diduga sebagai pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Candra dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dijelaskan Candra, korban pernah ditawarkan oleh terpidana kepada pria berinisial BA, salah satu saksi. Kemudian, BA memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban dengan pesan agar diberikan kepada terpidana.

"Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terpidana setelah menjadi korban persebutuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya," tambahnya.

Candra pun menegaskan akan meminta aparat penegak hukum terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya