Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2)/Repro

Kesehatan

Pemerintah Tetap Cegat Masuk WNA, Tapi Ada Pengecualian Untuk...

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selain menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai besok, pemerintah juga membatasi perjalanan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

"Pada prinsipnya WNA dilarang masuk ke Indonesia," ujar Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2).

Namun begitu, Wiku menyebut aturan ini dikecualikan bagi sebagian kalangan yang memiliki ketentuan khusus sesuai aturan pemerintah.


Di antaranya yang boleh masuk ke Indonesia ialah WNA yang memegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26/2020, dan pemegang izin sesuai Travel Corridor Arrangement (TCA).

"Atau yang ketiga WNA dengan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian/lembaga," sambung Wiku.

Selain WNA, orang yang melakukan perjalan dari luar negeri dan masuk ke Indonesia diperbolehkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Kendati begitu, Wiku menekankan syarat kedatangan yang harus dipenuhi WNI dan WNA dalam pemeriksaan di pintu kedatangan di Indonesia harus dipenuhi.

Antara lain, wajib membawa surat hasil tes Covid-19 RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dari negara asal yang hasilnya negatif. Kedua, melakukan validasi aplikasi eHac Internasional, dan ketiga tes Covid-19 ulang di pos pemeriksaan kedatangan.

"Ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan, dan akan dilakukan perawatan di satu titik. Bagi WNI biaya ditanggung pemerintah dan WNA atas biaya sendiri," demikian Wiku Adisasmito menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya