Berita

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2)/Repro

Kesehatan

Pemerintah Tetap Cegat Masuk WNA, Tapi Ada Pengecualian Untuk...

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Selain menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dimulai besok, pemerintah juga membatasi perjalanan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

"Pada prinsipnya WNA dilarang masuk ke Indonesia," ujar Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Senin (8/2).

Namun begitu, Wiku menyebut aturan ini dikecualikan bagi sebagian kalangan yang memiliki ketentuan khusus sesuai aturan pemerintah.


Di antaranya yang boleh masuk ke Indonesia ialah WNA yang memegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26/2020, dan pemegang izin sesuai Travel Corridor Arrangement (TCA).

"Atau yang ketiga WNA dengan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian/lembaga," sambung Wiku.

Selain WNA, orang yang melakukan perjalan dari luar negeri dan masuk ke Indonesia diperbolehkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Kendati begitu, Wiku menekankan syarat kedatangan yang harus dipenuhi WNI dan WNA dalam pemeriksaan di pintu kedatangan di Indonesia harus dipenuhi.

Antara lain, wajib membawa surat hasil tes Covid-19 RT-PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dari negara asal yang hasilnya negatif. Kedua, melakukan validasi aplikasi eHac Internasional, dan ketiga tes Covid-19 ulang di pos pemeriksaan kedatangan.

"Ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan, dan akan dilakukan perawatan di satu titik. Bagi WNI biaya ditanggung pemerintah dan WNA atas biaya sendiri," demikian Wiku Adisasmito menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya