Ilustrasi rumah susun/Net
Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang 20/2011 tentang Rumah Susun sebagai pengganti UU 16/1985.
Hanya saja, hingga awal tahun 2021 atau hampir 20 tahun UU itu diterbitkan, masih belum diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksananya.
Belum terbitnya PP UU Rumah Susun itu pun disesalkan Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI).
Meski begitu, Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji menyampaikan, mereka bersyukur saat penantian PP UU Rumah Susun kemudian terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami bersyukur karena UU Cipta Kerja kemudian disusul dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun)," ujar Ibnu dalam keterangannya, Senin (8/2).
"RPP yang terdiri dari 11 substansi berasal dari UU 20/2011 tentang Rumah Susun dan 8 substansi berasal dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya Konsep RPP tersebut dapat diakses melalui portal Kemenko Perekonomian," imbuhnya.
Dalam masa menunggu terbitnya PP tentang Rusun, lanjut Ibnu, pada tahun 2018 Kementerian PUPR melakukan terobosan baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 23 /PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
"Tentu saja terobosan ini kami sambut dengan gembira, khususnya oleh konsumen dan calon konsumen rumah susun di seluruh Indonesia. Peraturan Kementrian PUPR ini telah memberikan acuan yang sangat jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU 20/2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan rusun," jelasnya.
Sambung Ibnu, RPP tentang Rusun yang sedang dipersiapkan juga menyatakan dengan tegas, bahwa PPPSRS bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan Pemilik dan Penghuni berkaitan dengan Pengelolaan.
"Melalui ketentuan aturan ini diharapkan pelaku pembangunan tidak lagi menunda-nunda pembentukan PPPSRS sehingga kebutuhan hidup di rumah susun dapat segera dilayani melalui pengelolaan yang profesional oleh PPPSRS," urainya.
Untuk itu, kata Ibnu, meski harus menunggu sekian lama waktu. APERSSI memberikan dukungan pada pembahasan RPP Rusun yang saat ini sedang berlangsung.
"Mencermati muatan pokok RPP tentang Rusun, APERSSI mendukung RPP tentang Rumah Susun yang sesuai dengan semangat UU 20/2011 tentang Rumah Susun dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.