Berita

Bisnis

bjb e-Samsat, Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 12:14 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini menjadi semakin mudah. Di tengah situasi pandemi Covid-19, tak perlu lagi repot mengantri di Kantor Samsat. bank bjb punya layanan bjb e-Samsat.

Program bjb e-Samsat yang merupakan hasil kerja sama dengan Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Banten sebagai sarana pembayaran PKB yang dapat diakses tanpa harus ke kantor pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dengan menggunakan layanan bank bjb meliputi pembayaran melalui teller di jaringan kantor, mesin ATM, dan via aplikasi bjb DIGI.


Sebelum melakukan pembayaran pajak, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan kode bayar. Kode bayar tersebut bisa didapat melalui Aplikasi Sambara untuk warga Jabar dan Sambat untuk warga Banten, SMS Gateway Samsat, atau website Bapenda.

Untuk mendapat kode bayar via aplikasi, unduh dan buka terlebih dahulu aplikasi, klik menu Info PKB, lalu masukkan nomor polisi kendaraan, pilih Daftar Online, input NIK dan anda akan mendapatkan kode bayar.

Untuk beroleh kode bayar via SMS, kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP. Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX. Sedangkan untuk via website, kode bayar dapat diperoleh dengan cara kunjungi Halaman Info PKB pada website Bapenda Jabar, isikan Nomor Polisi, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik Proses.

Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB via teller, ATM, dan bjb DIGI. Untuk pembayaran via teller, yang harus dipersiapkan adalah kode bayar, KTP asli dan STNK untuk proses validasi. Setelah validasi dan pembayaran dilakukan, teller akan memberikan bukti bayar untuk pengambilan STNK baru.

Untuk pembayaran via ATM, langkah pertamanya adalah klik menu pembayaran pada layar mesin ATM, pilih pajak/retribusi Provinsi Jawa Barat, pilih pajak kendaraan, lalu masukkan kode bayar, tekan tombol lanjutkan. Selanjutnya akan muncul data kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan, klik ya untuk menyelesaikan proses. Setelahnya, wajib pajak akan mendapatkan struk bukti bayar untuk pengambilan STNK.

Pembayaran juga dapat dilakukan di aplikasi bjb DIGI dengan cara pilih menu bayar, pilih Pajak/Retribusi, pilih e-Samsat, bayar e-Samsat dengan memasukan kode provinsi dan masukan 10 angka kode bayar. Jangan lupa, pastikan data wajib pajak sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Selain melalui layanan bank bjb, pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan yang telah bekerjasama dengan bank bjb di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya.

Untuk langkah selanjutnya, para wajib pajak dapat melakukan mendapatkan lembar STNK dengan menggunakan mesin printer secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilaksanakan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat direkomendasikan di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik. bank bjb juga mengimbau agar seluruh nasabah dapat lebih mengoptimalkan layanan perbankan digital, termasuk dalam hal pembayaran pajak, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya