Berita

Bisnis

bjb e-Samsat, Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 12:14 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini menjadi semakin mudah. Di tengah situasi pandemi Covid-19, tak perlu lagi repot mengantri di Kantor Samsat. bank bjb punya layanan bjb e-Samsat.

Program bjb e-Samsat yang merupakan hasil kerja sama dengan Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Banten sebagai sarana pembayaran PKB yang dapat diakses tanpa harus ke kantor pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dengan menggunakan layanan bank bjb meliputi pembayaran melalui teller di jaringan kantor, mesin ATM, dan via aplikasi bjb DIGI.

Sebelum melakukan pembayaran pajak, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan kode bayar. Kode bayar tersebut bisa didapat melalui Aplikasi Sambara untuk warga Jabar dan Sambat untuk warga Banten, SMS Gateway Samsat, atau website Bapenda.

Untuk mendapat kode bayar via aplikasi, unduh dan buka terlebih dahulu aplikasi, klik menu Info PKB, lalu masukkan nomor polisi kendaraan, pilih Daftar Online, input NIK dan anda akan mendapatkan kode bayar.

Untuk beroleh kode bayar via SMS, kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP. Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX. Sedangkan untuk via website, kode bayar dapat diperoleh dengan cara kunjungi Halaman Info PKB pada website Bapenda Jabar, isikan Nomor Polisi, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik Proses.

Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB via teller, ATM, dan bjb DIGI. Untuk pembayaran via teller, yang harus dipersiapkan adalah kode bayar, KTP asli dan STNK untuk proses validasi. Setelah validasi dan pembayaran dilakukan, teller akan memberikan bukti bayar untuk pengambilan STNK baru.

Untuk pembayaran via ATM, langkah pertamanya adalah klik menu pembayaran pada layar mesin ATM, pilih pajak/retribusi Provinsi Jawa Barat, pilih pajak kendaraan, lalu masukkan kode bayar, tekan tombol lanjutkan. Selanjutnya akan muncul data kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan, klik ya untuk menyelesaikan proses. Setelahnya, wajib pajak akan mendapatkan struk bukti bayar untuk pengambilan STNK.

Pembayaran juga dapat dilakukan di aplikasi bjb DIGI dengan cara pilih menu bayar, pilih Pajak/Retribusi, pilih e-Samsat, bayar e-Samsat dengan memasukan kode provinsi dan masukan 10 angka kode bayar. Jangan lupa, pastikan data wajib pajak sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Selain melalui layanan bank bjb, pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan yang telah bekerjasama dengan bank bjb di seluruh Indonesia antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya.

Untuk langkah selanjutnya, para wajib pajak dapat melakukan mendapatkan lembar STNK dengan menggunakan mesin printer secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilaksanakan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat direkomendasikan di tengah pandemi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik. bank bjb juga mengimbau agar seluruh nasabah dapat lebih mengoptimalkan layanan perbankan digital, termasuk dalam hal pembayaran pajak, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya