Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar Peraturan Pembatasan, Saudi Tutup Paksa Dan Denda Ratusan Pusat Perbelanjaan

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 12:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Arab Saudi menutup ratusan toko, gerai makanan, dan tempat komersial di seluruh kota karena telah melanggar aturan pembatasan covid-19.  Selain melakukan penutupan, pihak berwenang juga memberlakukan denda bagi mereka yang membandel.

Langkah tegas pemerintah menyusul peningkatan tajam jumlah kasus Covid-19 di Kerajaan. Langkah-langkah ini, kata pihak berwenang, termasuk memeriksa suhu, memakai masker, melakukan prosedur sterilisasi rutin, menyediakan pembersih tangan, dan menegakkan jarak sosial setiap saat.

Di Provinsi Asir, pihak berwenang menutup sebanyak 174 perusahaan karena melanggar peraturan kesehatan dan keselamatan. Sementara 14 lainnya ditutup di Qassim.


Inspektur memerintahkan penutupan lima gerai komersial dan kedai kopi di Mekah, sementara denda dikeluarkan untuk 20 operasi lainnya.

Arab News melaporkan, Menteri Urusan Islam Saudi Dr. Abdullatif Al-Asheikh mengeluarkan arahan yang mewajibkan masjid ditutup di luar jam sholat dan hanya buka selama waktu sholat. Penutupan harus dilakukan segera, setidaknya 10 menit setelah selesainya ibadah. Masjid akan dibuka untuk sholat Jumat 30 menit sebelum azan.

Pejabat Kementerian Kesehatan pada Kamis (4/2) mengumumkan 303 lebih kasus Covid-19 yang dikonfirmasi, menjadikan total sebanyak 369.248 kasus yang sejauh ini tercatat di Kerajaan. Terdapat 2.162 kasus aktif, dimana 395 pasien berada dalam kondisi serius atau kritis.

Dari kasus yang baru dilaporkan, 126 kasus berada di Riyadh, 58 di Provinsi Timur, 51 di Makkah, 21 di Madinah, 11 di Asir, empat di Najran, dan tiga di Jazan.

Jumlah total pemulihan naik 297 menjadi 360.697, menahan tingkat pemulihan negara itu stabil di 97,6 persen. Korban tewas COVID-19 Saudi meningkat menjadi 6.389 setelah tiga orang lainnya meninggal.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya