Berita

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf/Net

Politik

PKS: SKB 3 Menteri Pencabutan Aturan Seragam Keagamaan Lampaui Undang Undang

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 17:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama terkait penggunaan atribut dan pakaian seragam bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah menuai polemik di kalangan masyarakat.

Pasalnya dalam surat tersebut disebutkan peserta didik dan pendidik serta petugas di lingkungan pendidikan tidak boleh menerapkan aturan yang melarang dan mewajibkan mengenakan seragam dengan kekhasan dan simbol agama tertentu.

Aturan bersama 3 menteri itu kemudian dimaknai masyarakat tidak boleh mengenakan jilbab atau kopiah.


Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti diktum ke empat dalam SKB itu yang mendesak kepala daerah untuk mencabut aturannya.

“SKB melampaui kewenangannya terutama di diktum ke empat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut perturan yakni peraturan daerah,” tegas Bukhori kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan UU 12/2011 tentang P3, di mana pasal 7 tentang hirarki peraturan perundang-undangan bahwa perda itu tunduk kepada Perda provinsi dan PP dan peraturan UU di atasnya.

Sehingga apa yang tertuang dalam SKB tersebut bertentangan dengan UU 12/2011 dan seharusnya tidak boleh diterapkan baik di provinsi maupun kabupaten.

“Sedangkan mekanisme pencabutan itu sudah diatur dengan melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya