Berita

Qatar memperketat aturan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19/Net

Dunia

Antisipasi Gelombang Kedua Covid, Qatar Larang Pesta Pernikahan Dalam Ruangan

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 13:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Qatar mengumumkan sejumlah langkah pembatasan baru untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Otoritas kesehatan sendiri telah merilis 32 poin aturan pembatasan baru di tengah kekhawatiran gelombang kedua Covid-19 karena lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu aturan baru yang diterbitkan adalah ketentuan membatasi 80 persen jumlah karyawan di tempat kerja.


Selain itu, dilaporkan Al Jazeera pada Kamis (4/2), aturan lain adalah memberlakukan kembali larangan pesta pernikahan di dalam ruangan, dengan beberapa pengecualian.

Pengumuman itu datang ketika Qatar mengumumkan peningkatan 85 persen dalam jumlah kasus rawat inap pada Januari dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Kami telah melihat peningkatan 85 persen pada Januari dibandingkan dengan Desember dalam jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit," ujar ketua Kelompok Strategis Kesehatan Nasional untuk Covid-19 sekaligus kepala penyakit menular di Hamad Medical Corporation, Dr Abdullatif al-Khal.

"Data selama beberapa hari dan minggu ke depan akan memberi tahu kami lebih banyak, tetapi peningkatan ini tampaknya menjadi tanda awal dari potensi gelombang kedua di Qatar," tambahnya.

Pada Rabu (3/2) otoritas kesehatan mengumumkan 396 kasus baru Covid-19, sehingga jumlah total infeksi sejak wabah menjadi 152.491, termasuk 249 kematian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya