Berita

Nota Kesepahaman antara Kompolnas dan Dewan Pers tahun 2021/RMOL

Hukum

Kompolnas-Dewan Pers Bikin MoU Tukar Informasi Hingga Pencegahan Kriminalisasi Wartawan

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 12:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Dewan Pers membuat nota kesapahaman atau MoU dalam rangka pemberdayaan dan optimalisasi Kompolnas dengan Dewan Pers.

MoU ditandatangani oleh Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Rabu (3/2).

Adapun maksud MoU ini sebagai pedoman bagi Kompolnas dan Dewan Pers dalam rangka meningkatkan sekaligus mengefektifkan fungsi tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut.


Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, ruang lingkup MoU ini terdapat enam poin yaitu, pertukaran data/informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian, koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap pers sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers, dan kegiatan lainnya yang disepakati oleh Kompolnas dan Dewan Pers.

"Pers yang dimaksud di sini mencakup perusahaan pers dan individu wartawan," begitu isi MoU yang diterima redaksi, Kamis (4/2).

Dalam pasal-pasal lain dijabarkan poin-poin yang terdapat dalam MoU tersebut. Misalnya, dalam point e, koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap pers.

Dalam Pasal 7, jika muncul indikasi pemidanaan terhadap pers oleh Polri, Kompolnas akan mengingatkan Polri tentang pentingnya menggunakan UU 40/1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri sebagai rujukan untuk menangani kasus tentang pers.

Lalu, jika kemudian muncul indikasi pemidanaan, Kompolnas akan membantu koordinasi.

"Kompolnas dan Dewan Pers akan menunjuk dua pejabat penghubung yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka menjalankan nota kesepahaman ini," bunyi Pasal 8 dalam MoU tersebut.

Adapun masa berlaku nota kesepahaman ini lima tahun.

Apabila dipandang perlu, melakukan revisi atau perbaikan maka Kompolnas dengan Dewan Pers melakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum masa nota kesepahaman habis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya