Berita

Suasana persidangan Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

JPU Akui Ubah Surat Dakwaan Jumhur Hidayat Sebelum Sidang Perdana Dimulai

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui melakukan perubahan surat dakwaan sebelum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu disampaikan tim JPU saat sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur Hidayat yang digelar hari ini, Kamis (4/2).

Perubahan surat dakwaan itu dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (21/1).


"Sebelum dakwaan dibacakan, Penuntut Umum menyadari ada kesalahan dalam pengetikan surat dakwaan," ujar JPU di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis siang (4/2).

Dalam persidangan itu, kata tim JPU, pihaknya telah meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.

"Penasihat hukum terdakwa pun tidak mempersoalkan hal ini dan tidak mengajukan keberatan atas permintaan Penuntut Umum tersebut," kata JPU.

Sehingga, JPU pun mengubah surat dakwaan tersebut. Poin yang diubah adalah pada angka 36 dan 37 yang semula kalimatnya "36 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" pada dakwaan halaman 3 paragraf ke-4.

Selanjutnya kalimat "37 Investor Asing Nyatakan Keresahannya Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" pada dakwaan halaman 5 paragraf ke-2.

Dari dua kalimat itu, JPU mengubah menjadi "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Menurut JPU, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1161 K/Pid/1986 menegaskan bahwa "Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan, tidak membawa akibat hukum".

"Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," pungkasnya.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang lanjutan ini digelar dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian yang terdiri dari Shabara dan Brimob.

Puluhan anggota Brimob disiagakan selama persidangan berlangsung. Mulai dari gerbang PN Jaksel hingga di pintu ruang persidangan Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya