Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Mufida Ke Sri Mulyani: Insentif Tenaga Kesehatan Harusnya Ditambah, Bukan Malah Dikurangi

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 10:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Mufida Kurniasih menyayangkan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong insentif para tenaga kerja penanganan pandemi Covid-19.

Mufida mengkhawatirkan penurunan insentif yang cukup besar bisa berakibat menurunnya semangat juang dan mental para petugas medis, meskipun dia meyakini jiwa pengabdian para tenaga kesehatan sangat tinggi.

"Belum lagi perilaku masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan yang menambah beban berat kerja para tenaga kesehatan," ucap Mufida kepada wartawan, Kamis (4/2).


Oleh karena itu, Mufida meminta Kemenekeu dan Kemenkes meninjau kembali kebijakan ini. Dia meminta agar insentif tenaga kesehatan dikembalikan seperti semula, bahkan seharusnya bisa ditambah lagi dengan kondisi beban kerja yang sangat tinggi saat ini.

"Hargai dan berikan apresiasi yang layak kepada para tenaga medis yang berjuang dalam penanganan Covid-19 ini. Mereka berjuang demi kemanusiaan dan menjadi yang paling banyak berkorban diantara kelompok masyarakat lain dalam penanganan pandemi ini," tegasnya.

"Apalagi selama ini masalah insentif ini juga sudah banyak persoalan seperti insentif yang telat cair terutama di daerah-daerah," imbuhnya menambahkan.

Mufida menyerukan agar dalam situasi kritis seperti ini pemerintah jangan ada pengurangan anggaran apapun untuk kesehatan.

"Jika perlu kurangi anggaran sektor lain untuk selamatkan kesehatan. Pemerintah harus belajar dari kesalahan tahun lalu yang lebih berat ke ekonomi, namun kesehatan jadi babak belur karena pandemi semakin menjadi-jadi," tandasnya.

Diberitakan, pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19, namun besaran insentif untuk 2021 mengalami penurunan.

Beredar salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes tersebut. Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut, insentif nakes berkurang dari tahun lalu. Yaitu, insentif dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta; dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta; insentif bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.

Sedangkan, santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru akan diberikan tahun ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya