Berita

Ilustrasi pertunjukan Barongsai/Net

Nusantara

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Larang Pertunjukan Barongsai Saat Perayaan Imlek

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 09:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perayaan Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2) nanti dipastikan tak semeriah biasanya. Khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, di mana perayaan Imlek akan dibatasi secara ketat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memantau pembatasan kegiatan itu. Terlebih saat ini, menurut data Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Tangsel belum keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pembatasan kegiatan Imlek tersebut sudah melewati pembahasan bersama Menko Maritim, Kapolri, dan jajaran lainnya.


"Prinsipnya, kegiatan ekonomi, sosial budaya, tetap protokol kesehatan Covid-19 4M, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas itu. Berarti juga Imlek itu nanti di rumah saja," ujar Benyamin dalam keterangannya, Rabu (3/2).

"Jadi pemberlakukannya akan sama. Itu sudah kita bahas kemarin waktu rapat dengan Menko Maritim, Kapolri bahwa kegiatan Imlek dibatasi nanti betul-betul di rumah saja. Tidak ada lagi kegiatan seremonial ke luar. Enggak ada kembang api, barongsai," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Abdul Rojak, berharap kegiatan perayaan Imlek digelar secara daring.

"Mengacu seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, sama. Jadi tetap protokol kesehatan, acara melalui daring. Kalaupun tetap dilaksanakan langsung itu tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," ujar Rojak.

Rojak juga meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak merayakannya dengan atraksi barongsai. Karena hal itu akan memicu terjadinya kerumunan.

"Ya kalau sekarang kan memang tidak boleh berkerumun, tidak ada keramaian otomatis enggak boleh. Enggak ada perayaan kayak barongsai, enggak boleh. Karena kan otomatis akan mengundang keramaian kalau ada barongsai. Karena kan animo orang ingin tahu barongsai kan selalu tinggi setiap tahun," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan atraksi barongsai yang bisa menimbulkan kerumunan.

"Kalau di Kementerian Agama mengacu ke surat edaran Menteri Agama tentang perayaan hari besar keagamaan," tutup Rojak.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya