Ilustrasi pertunjukan Barongsai/Net
Perayaan Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2) nanti dipastikan tak semeriah biasanya. Khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, di mana perayaan Imlek akan dibatasi secara ketat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memantau pembatasan kegiatan itu. Terlebih saat ini, menurut data Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Tangsel belum keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pembatasan kegiatan Imlek tersebut sudah melewati pembahasan bersama Menko Maritim, Kapolri, dan jajaran lainnya.
"Prinsipnya, kegiatan ekonomi, sosial budaya, tetap protokol kesehatan Covid-19 4M, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas itu. Berarti juga Imlek itu nanti di rumah saja," ujar Benyamin dalam keterangannya, Rabu (3/2).
"Jadi pemberlakukannya akan sama. Itu sudah kita bahas kemarin waktu rapat dengan Menko Maritim, Kapolri bahwa kegiatan Imlek dibatasi nanti betul-betul di rumah saja. Tidak ada lagi kegiatan seremonial ke luar. Enggak ada kembang api, barongsai," tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Abdul Rojak, berharap kegiatan perayaan Imlek digelar secara daring.
"Mengacu seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, sama. Jadi tetap protokol kesehatan, acara melalui daring. Kalaupun tetap dilaksanakan langsung itu tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," ujar Rojak.
Rojak juga meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak merayakannya dengan atraksi barongsai. Karena hal itu akan memicu terjadinya kerumunan.
"Ya kalau sekarang kan memang tidak boleh berkerumun, tidak ada keramaian otomatis enggak boleh. Enggak ada perayaan kayak barongsai, enggak boleh. Karena kan otomatis akan mengundang keramaian kalau ada barongsai. Karena kan animo orang ingin tahu barongsai kan selalu tinggi setiap tahun," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan atraksi barongsai yang bisa menimbulkan kerumunan.
"Kalau di Kementerian Agama mengacu ke surat edaran Menteri Agama tentang perayaan hari besar keagamaan," tutup Rojak.