Berita

Ilustrasi pertunjukan Barongsai/Net

Nusantara

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Larang Pertunjukan Barongsai Saat Perayaan Imlek

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 09:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perayaan Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2) nanti dipastikan tak semeriah biasanya. Khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, di mana perayaan Imlek akan dibatasi secara ketat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memantau pembatasan kegiatan itu. Terlebih saat ini, menurut data Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Tangsel belum keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pembatasan kegiatan Imlek tersebut sudah melewati pembahasan bersama Menko Maritim, Kapolri, dan jajaran lainnya.


"Prinsipnya, kegiatan ekonomi, sosial budaya, tetap protokol kesehatan Covid-19 4M, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas itu. Berarti juga Imlek itu nanti di rumah saja," ujar Benyamin dalam keterangannya, Rabu (3/2).

"Jadi pemberlakukannya akan sama. Itu sudah kita bahas kemarin waktu rapat dengan Menko Maritim, Kapolri bahwa kegiatan Imlek dibatasi nanti betul-betul di rumah saja. Tidak ada lagi kegiatan seremonial ke luar. Enggak ada kembang api, barongsai," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Abdul Rojak, berharap kegiatan perayaan Imlek digelar secara daring.

"Mengacu seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, sama. Jadi tetap protokol kesehatan, acara melalui daring. Kalaupun tetap dilaksanakan langsung itu tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," ujar Rojak.

Rojak juga meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak merayakannya dengan atraksi barongsai. Karena hal itu akan memicu terjadinya kerumunan.

"Ya kalau sekarang kan memang tidak boleh berkerumun, tidak ada keramaian otomatis enggak boleh. Enggak ada perayaan kayak barongsai, enggak boleh. Karena kan otomatis akan mengundang keramaian kalau ada barongsai. Karena kan animo orang ingin tahu barongsai kan selalu tinggi setiap tahun," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan atraksi barongsai yang bisa menimbulkan kerumunan.

"Kalau di Kementerian Agama mengacu ke surat edaran Menteri Agama tentang perayaan hari besar keagamaan," tutup Rojak.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya