Berita

Ilustrasi pertunjukan Barongsai/Net

Nusantara

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Larang Pertunjukan Barongsai Saat Perayaan Imlek

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 09:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perayaan Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2) nanti dipastikan tak semeriah biasanya. Khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan, di mana perayaan Imlek akan dibatasi secara ketat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memantau pembatasan kegiatan itu. Terlebih saat ini, menurut data Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Tangsel belum keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pembatasan kegiatan Imlek tersebut sudah melewati pembahasan bersama Menko Maritim, Kapolri, dan jajaran lainnya.


"Prinsipnya, kegiatan ekonomi, sosial budaya, tetap protokol kesehatan Covid-19 4M, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas itu. Berarti juga Imlek itu nanti di rumah saja," ujar Benyamin dalam keterangannya, Rabu (3/2).

"Jadi pemberlakukannya akan sama. Itu sudah kita bahas kemarin waktu rapat dengan Menko Maritim, Kapolri bahwa kegiatan Imlek dibatasi nanti betul-betul di rumah saja. Tidak ada lagi kegiatan seremonial ke luar. Enggak ada kembang api, barongsai," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Abdul Rojak, berharap kegiatan perayaan Imlek digelar secara daring.

"Mengacu seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, sama. Jadi tetap protokol kesehatan, acara melalui daring. Kalaupun tetap dilaksanakan langsung itu tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," ujar Rojak.

Rojak juga meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak merayakannya dengan atraksi barongsai. Karena hal itu akan memicu terjadinya kerumunan.

"Ya kalau sekarang kan memang tidak boleh berkerumun, tidak ada keramaian otomatis enggak boleh. Enggak ada perayaan kayak barongsai, enggak boleh. Karena kan otomatis akan mengundang keramaian kalau ada barongsai. Karena kan animo orang ingin tahu barongsai kan selalu tinggi setiap tahun," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan atraksi barongsai yang bisa menimbulkan kerumunan.

"Kalau di Kementerian Agama mengacu ke surat edaran Menteri Agama tentang perayaan hari besar keagamaan," tutup Rojak.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya