Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

IOC Rilis Pedoman Olimpiade Tokyo, Dari Larangan Bernyanyi Hingga Wajib Masker

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 08:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pejabat Olimpiade mengumumkan sejumlah kebijakan terbaru dari banyak aturan Covid-19 yang akan diberlakukan dalam ajang Olimpiade Tokyo 2021, pada Rabu (3/2) waktu setempat.

Aturan baru tersebut termasuk larangan bernyanyi selama acara berlangsung, dan mewajibkan seluruh peserta Olimpiade untuk mengenakan masker sepanjang waktu, kecuali saat makan dan tidur, atau ketika berada di luar ruangan. Pejabat dan staf federasi internasional dilarang menggunakan transportasi umum tanpa izin.

Namun, walau dijanjikan aturan akan berlaku ketat, tampaknya tidak akan mendapat simpati dari publik Jepang yang semakin khawatir bahwa penyelenggaraan Olimpiade selama pandemi global akan sangat rentan penularan.


Olimpiade Musim Panas di Tokyo akan 'berbeda' dari Olimpiade sebelumnya, menurut para pejabat. Olimpiade Tokyo yang mengalami penundaan selama setahun karena pandemi virus corona ini dijadwalkan dimulai pada Juli 2021.

"Akan ada sejumlah kendala dan ketentuan yang harus dihormati dan diikuti oleh para peserta. Ini tentu  akan berdampak pada pengalaman mereka, terutama ketika menyangkut aspek sosial dari pengalaman Olimpiade," kata Pierre Ducrey, direktur Operasi Olimpiade di Komite Olimpiade Internasional (IOC), seperti dikutip dari Reuters, Rabu (3/2).

Aturan baru dalam "buku pedoman" yang diterbitkan bersama oleh penyelenggara Olimpiade Tokyo, Komite Olimpiade Internasional, dan Komite Paralimpiade Internasional tersebut, berisi protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan biasa hingga mendisinfeksi meja makan setelah makan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya