Berita

Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

DPR Aceh Bakal Revisi Qanun Hukum Jinayat

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 04:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Revisi ini akan menambah sejumlah hal yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan di Aceh.

"Kami akan kaji terlebih dahulu untuk mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (3/2).


Yunus mengatakan pasal-pasal yang akan direvisi yakni pasal 47 dan pasal 50. Dua pasal itu, kata Yunus, harus diperbaiki dan dipertajam kembali terkait dengan pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat lainnya.

Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.

Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara serta beberapa pasal subtansinya.

Yunus mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan antara hukuman orang yang berzina dengan pelaku tindak kekerasan. Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih diarahkan pada hukuman penjara.

"Kalau memang kurang adil, ya untuk apa kita pertahankan. Jadi di dalam itu ada hukuman cambuk, denda, dan ada penjara," ujarnya.

Yunus mengatakan, Komisi I DPR Aceh telah menggelar rapat lintas sektoral terkait wacana revisi tersebut. Salah satu hasil rapat tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk tim gugus tugas mencari solusi pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana ini diambil karena tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya