Berita

Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

DPR Aceh Bakal Revisi Qanun Hukum Jinayat

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 04:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Revisi ini akan menambah sejumlah hal yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan di Aceh.

"Kami akan kaji terlebih dahulu untuk mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (3/2).


Yunus mengatakan pasal-pasal yang akan direvisi yakni pasal 47 dan pasal 50. Dua pasal itu, kata Yunus, harus diperbaiki dan dipertajam kembali terkait dengan pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat lainnya.

Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.

Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara serta beberapa pasal subtansinya.

Yunus mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan antara hukuman orang yang berzina dengan pelaku tindak kekerasan. Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih diarahkan pada hukuman penjara.

"Kalau memang kurang adil, ya untuk apa kita pertahankan. Jadi di dalam itu ada hukuman cambuk, denda, dan ada penjara," ujarnya.

Yunus mengatakan, Komisi I DPR Aceh telah menggelar rapat lintas sektoral terkait wacana revisi tersebut. Salah satu hasil rapat tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk tim gugus tugas mencari solusi pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana ini diambil karena tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya