Berita

Sekretaris Daerah Kendal M. Toha/RMOLJateng

Nusantara

Dukung Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Pemkab Kendal Kecualikan Aktifitas Pasar Dan Hajatan

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kabupaten Kendal siap melaksanakan "Gerakan Jateng Di Rumah Saja” pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Gerakan Jateng Di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah tempat tinggal masing-masing.

"Kami dukung programnya dari Pak Gubernur Jateng yang ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar lingkungan selama dua hari," kata Sekretaris Daerah Kendal M. Toha, Rabu (3/2).


"Program Gerakan Jateng Di Rumah Saja semoga bisa efektif dan masyarakat Kendal mau melakukannya," imbuhnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Toha menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kendal tetap memberikan pengecualian terhadap aktivitas masyarakat, namun dengan pengetatan protokol kesehatan.

Untuk pasar-pasar tradisional tetap diperbolehkan buka. Para pedagang akan diatur secara bergantian, sehingga tidak tutup total.

"Pasar tradisional tidak tutup total, jadi aktifitas pasar-pasar tradisional masih boleh buka asal para pedagang ikuti protokol kesehatan dan diatur secara bergantian. Kan masyarakat juga butuh membeli kebutuhan pokok untuk sehari-hari," jelasnya.

Demikian pula untuk warga yang mengadakan hajatan atau pernikahan, tetap diperbolehkan, namun ada pengetatan protokol kesehatan yaitu tamu undangan diatur dan tidak makan di tempat.

"Warga yang punya hajatan, tidak mungkin ditunda, apalagi bagi orang Jawa biasanya sudah dihitung harinya. Jadi acara hajatan juga masih diperbolehkan. Sekali lagi tetap harus ketat sesuai prokes,” tambahnya.

Dikatakan dia, selama dua hari Gerakan Jateng di Rumah saja, operasi yustisi akan lebih diaktifkan di tempat-tempat strategis. Terhadap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang ada.

"Dalam dua hari itu, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, kecuali ada kepentingan yang bersifat primer. Untuk kegiatan yang tidak bersifat primer, seperti jalan-jalan ke tempat wisata supaya ditunda,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya