Berita

Sekretaris Daerah Kendal M. Toha/RMOLJateng

Nusantara

Dukung Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Pemkab Kendal Kecualikan Aktifitas Pasar Dan Hajatan

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 23:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kabupaten Kendal siap melaksanakan "Gerakan Jateng Di Rumah Saja” pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Gerakan Jateng Di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah tempat tinggal masing-masing.

"Kami dukung programnya dari Pak Gubernur Jateng yang ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar lingkungan selama dua hari," kata Sekretaris Daerah Kendal M. Toha, Rabu (3/2).


"Program Gerakan Jateng Di Rumah Saja semoga bisa efektif dan masyarakat Kendal mau melakukannya," imbuhnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Toha menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kendal tetap memberikan pengecualian terhadap aktivitas masyarakat, namun dengan pengetatan protokol kesehatan.

Untuk pasar-pasar tradisional tetap diperbolehkan buka. Para pedagang akan diatur secara bergantian, sehingga tidak tutup total.

"Pasar tradisional tidak tutup total, jadi aktifitas pasar-pasar tradisional masih boleh buka asal para pedagang ikuti protokol kesehatan dan diatur secara bergantian. Kan masyarakat juga butuh membeli kebutuhan pokok untuk sehari-hari," jelasnya.

Demikian pula untuk warga yang mengadakan hajatan atau pernikahan, tetap diperbolehkan, namun ada pengetatan protokol kesehatan yaitu tamu undangan diatur dan tidak makan di tempat.

"Warga yang punya hajatan, tidak mungkin ditunda, apalagi bagi orang Jawa biasanya sudah dihitung harinya. Jadi acara hajatan juga masih diperbolehkan. Sekali lagi tetap harus ketat sesuai prokes,” tambahnya.

Dikatakan dia, selama dua hari Gerakan Jateng di Rumah saja, operasi yustisi akan lebih diaktifkan di tempat-tempat strategis. Terhadap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang ada.

"Dalam dua hari itu, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, kecuali ada kepentingan yang bersifat primer. Untuk kegiatan yang tidak bersifat primer, seperti jalan-jalan ke tempat wisata supaya ditunda,” pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya