Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR< Melki Laka Lena/Net

Politik

Dipotong 50 Persen, DPR Desak Menkeu Sri Mulyani Kembalikan Besaran Insentif Nakes Seperti Semula

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 21:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memotong insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien virus corona baru (Covid-19). Tak tanggung-tanggung potongannya sebesar 50 persen dari kebijakan tahun sebelumnya.

Merespons keputusan Menkeu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak agar Sri Mulyani mengembalikan besaran insentif bagi tenaga kesehatan seperti semula.

DPR, kata Melki diminta bersama Kemendagri memastikan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia yang menangani Covid-19 mendapatkan insentif.


"Komisi 9 mendesak insentif nakes yang tangani covid dikembalikan ke keputusan Menkeu yg lama, bersama Kemendagri pastikan seluruh nakes se Indonesia yang tangani covid-19 dapat insentif," demikian kata Melki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (3/2).


Selain itu, politisi Golkar itu juga mendesak agar pemerintah segera membayar klaim seluruh rumah sakit yang terkait penanganan Covid-19.

Terkait dengan alat Genose yang merupakan produk inovasi pendeteksi paparan Covid-19, DPR juga meminta agar pemerintah segera memproduksi massal dan didistribusikan ke seluruh daerah.

"Kklaim RS terkait covid segera dibayar. Produksi dalam negeri seperti Genose bisa dipakai luas di seluruh indonesia," demikian kata Melki.

Mengacu pada Surat Kemneku menjawab pertanyaan dari pihak Kemenkes tentang permohonan perpanjangan bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS dijelaskan besaran insentif bagi tenaga kesehatan.

Dalam surat itu merujuk pada besaran yang disebutkan, kecuali untuk santunan korban meninggal, seluruhnya dipotong hingga 50 persen.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta,.

2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta

3. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta.

4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

5. santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu.

Adapun insentif bagi pesera program pendidikan dokter spesialis (PPDS) baru diadakan tahun ini dengan besaran senilai Rp 6,25 juta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya