Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR< Melki Laka Lena/Net

Politik

Dipotong 50 Persen, DPR Desak Menkeu Sri Mulyani Kembalikan Besaran Insentif Nakes Seperti Semula

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 21:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memotong insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien virus corona baru (Covid-19). Tak tanggung-tanggung potongannya sebesar 50 persen dari kebijakan tahun sebelumnya.

Merespons keputusan Menkeu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak agar Sri Mulyani mengembalikan besaran insentif bagi tenaga kesehatan seperti semula.

DPR, kata Melki diminta bersama Kemendagri memastikan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia yang menangani Covid-19 mendapatkan insentif.


"Komisi 9 mendesak insentif nakes yang tangani covid dikembalikan ke keputusan Menkeu yg lama, bersama Kemendagri pastikan seluruh nakes se Indonesia yang tangani covid-19 dapat insentif," demikian kata Melki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (3/2).


Selain itu, politisi Golkar itu juga mendesak agar pemerintah segera membayar klaim seluruh rumah sakit yang terkait penanganan Covid-19.

Terkait dengan alat Genose yang merupakan produk inovasi pendeteksi paparan Covid-19, DPR juga meminta agar pemerintah segera memproduksi massal dan didistribusikan ke seluruh daerah.

"Kklaim RS terkait covid segera dibayar. Produksi dalam negeri seperti Genose bisa dipakai luas di seluruh indonesia," demikian kata Melki.

Mengacu pada Surat Kemneku menjawab pertanyaan dari pihak Kemenkes tentang permohonan perpanjangan bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS dijelaskan besaran insentif bagi tenaga kesehatan.

Dalam surat itu merujuk pada besaran yang disebutkan, kecuali untuk santunan korban meninggal, seluruhnya dipotong hingga 50 persen.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta,.

2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta

3. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta.

4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

5. santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu.

Adapun insentif bagi pesera program pendidikan dokter spesialis (PPDS) baru diadakan tahun ini dengan besaran senilai Rp 6,25 juta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya