Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR< Melki Laka Lena/Net

Politik

Dipotong 50 Persen, DPR Desak Menkeu Sri Mulyani Kembalikan Besaran Insentif Nakes Seperti Semula

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 21:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memotong insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien virus corona baru (Covid-19). Tak tanggung-tanggung potongannya sebesar 50 persen dari kebijakan tahun sebelumnya.

Merespons keputusan Menkeu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak agar Sri Mulyani mengembalikan besaran insentif bagi tenaga kesehatan seperti semula.

DPR, kata Melki diminta bersama Kemendagri memastikan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia yang menangani Covid-19 mendapatkan insentif.


"Komisi 9 mendesak insentif nakes yang tangani covid dikembalikan ke keputusan Menkeu yg lama, bersama Kemendagri pastikan seluruh nakes se Indonesia yang tangani covid-19 dapat insentif," demikian kata Melki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (3/2).


Selain itu, politisi Golkar itu juga mendesak agar pemerintah segera membayar klaim seluruh rumah sakit yang terkait penanganan Covid-19.

Terkait dengan alat Genose yang merupakan produk inovasi pendeteksi paparan Covid-19, DPR juga meminta agar pemerintah segera memproduksi massal dan didistribusikan ke seluruh daerah.

"Kklaim RS terkait covid segera dibayar. Produksi dalam negeri seperti Genose bisa dipakai luas di seluruh indonesia," demikian kata Melki.

Mengacu pada Surat Kemneku menjawab pertanyaan dari pihak Kemenkes tentang permohonan perpanjangan bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS dijelaskan besaran insentif bagi tenaga kesehatan.

Dalam surat itu merujuk pada besaran yang disebutkan, kecuali untuk santunan korban meninggal, seluruhnya dipotong hingga 50 persen.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta,.

2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta

3. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta.

4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

5. santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu.

Adapun insentif bagi pesera program pendidikan dokter spesialis (PPDS) baru diadakan tahun ini dengan besaran senilai Rp 6,25 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya