Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR< Melki Laka Lena/Net

Politik

Dipotong 50 Persen, DPR Desak Menkeu Sri Mulyani Kembalikan Besaran Insentif Nakes Seperti Semula

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 21:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memotong insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien virus corona baru (Covid-19). Tak tanggung-tanggung potongannya sebesar 50 persen dari kebijakan tahun sebelumnya.

Merespons keputusan Menkeu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak agar Sri Mulyani mengembalikan besaran insentif bagi tenaga kesehatan seperti semula.

DPR, kata Melki diminta bersama Kemendagri memastikan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia yang menangani Covid-19 mendapatkan insentif.


"Komisi 9 mendesak insentif nakes yang tangani covid dikembalikan ke keputusan Menkeu yg lama, bersama Kemendagri pastikan seluruh nakes se Indonesia yang tangani covid-19 dapat insentif," demikian kata Melki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (3/2).


Selain itu, politisi Golkar itu juga mendesak agar pemerintah segera membayar klaim seluruh rumah sakit yang terkait penanganan Covid-19.

Terkait dengan alat Genose yang merupakan produk inovasi pendeteksi paparan Covid-19, DPR juga meminta agar pemerintah segera memproduksi massal dan didistribusikan ke seluruh daerah.

"Kklaim RS terkait covid segera dibayar. Produksi dalam negeri seperti Genose bisa dipakai luas di seluruh indonesia," demikian kata Melki.

Mengacu pada Surat Kemneku menjawab pertanyaan dari pihak Kemenkes tentang permohonan perpanjangan bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS dijelaskan besaran insentif bagi tenaga kesehatan.

Dalam surat itu merujuk pada besaran yang disebutkan, kecuali untuk santunan korban meninggal, seluruhnya dipotong hingga 50 persen.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta,.

2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta

3. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta.

4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

5. santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu.

Adapun insentif bagi pesera program pendidikan dokter spesialis (PPDS) baru diadakan tahun ini dengan besaran senilai Rp 6,25 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya