Berita

Proses rencana pengukuran tanah di Deda Lengkong, Kabupaten Tangerang/Net

Nusantara

BPN Batal Ukur Tanah Milik Veteran 45 Karena Masih Sengketa Dengan BSD City

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pertanahan Nasional (BPN) batal mengukur tanah milik seorang veteran 1945 yang berada di Deda Lengkong, Kabupaten Tangerang, Banten, akibat masih adanya sengketa dengan pihak BSD City yang turut mengklaim tanah tersebut.

Pihak BSD mengklaim pengukuran tanah tersebut tidak memiliki izin. Saat melakukan pengukuran di lapangan, terjadi penolakan dan diskusi alot oleh pihak BSD lantaran belum ada kejelasan lokasi tanah milik veteran tersebut dangan manajemen BSD City.

Hal itu membuat BPN menunda pengukuran tanah tersebut sampai ada kejelasan hukum terkait legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Berdasarkan keterangan asal usul tanah, status kepemilikan tanah berawal ketika penyerahan tanah kepada Veteran dilakukan pada 12 Juni 1946 oleh Ong Kim Tjeng dan istrinya, bernama Lie Tjiok Nio.

Penyerahan tersebut disertai surat KIKITIR/GIRIK Nomor: 382,375 dan 678 atas nama Ong Kim Tjeng dan Lie Tjok Nio, adapun penerimanya diberikan kepada para pejuang yang diwakili oleh Atjang (almarhum) dan Soenarta. Waktu itu, yang menjadi saksi penyerahan adalah Sukanta.

Kemudian, pada 1963 status kepemilikan tanah menjadi jelas ketika pemerintahan Jawa Barat mengeluarkan SK Kinang/Jabar/Redistribusi tanah Nomor: 64/VIII/501/1963,yang mengatur bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat (bukan tanah negara).

Padahal dengan adanya surat penyerahan tahun 1946, tanah tersebut seharusnya sudah menjadi hak milik para pejuang '45. Namun karena kondisi negara belum stabil dan para pejuang sering melaksanakan tugas dan tidak berada di tempat, maka tanah itu belum sempat menjadi perhatian mereka.

"Dengan begitu, kami menelusuri ternyata ada dugaan persekongkolan penggarap tanah kami dengan swasta," kata Sukanta dalam keterangannya, Rabu (3/1).

Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Putra Putri Veteran RI yang tergabung dalam Pemuda Panca Marga juga telah melayangkan dua kali surat desakan pembayaran atas tanah yang diserobot oleh BSD City tersebut.

Pembayaran ini untuk tanah seluas 150 hektar lebih yang masuk areal BSD Tangerang, dan telah diklaim sejak tahun 1985 sampai tahun 2019.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya