Berita

Proses rencana pengukuran tanah di Deda Lengkong, Kabupaten Tangerang/Net

Nusantara

BPN Batal Ukur Tanah Milik Veteran 45 Karena Masih Sengketa Dengan BSD City

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pertanahan Nasional (BPN) batal mengukur tanah milik seorang veteran 1945 yang berada di Deda Lengkong, Kabupaten Tangerang, Banten, akibat masih adanya sengketa dengan pihak BSD City yang turut mengklaim tanah tersebut.

Pihak BSD mengklaim pengukuran tanah tersebut tidak memiliki izin. Saat melakukan pengukuran di lapangan, terjadi penolakan dan diskusi alot oleh pihak BSD lantaran belum ada kejelasan lokasi tanah milik veteran tersebut dangan manajemen BSD City.

Hal itu membuat BPN menunda pengukuran tanah tersebut sampai ada kejelasan hukum terkait legalitas kepemilikan tanah tersebut.


Berdasarkan keterangan asal usul tanah, status kepemilikan tanah berawal ketika penyerahan tanah kepada Veteran dilakukan pada 12 Juni 1946 oleh Ong Kim Tjeng dan istrinya, bernama Lie Tjiok Nio.

Penyerahan tersebut disertai surat KIKITIR/GIRIK Nomor: 382,375 dan 678 atas nama Ong Kim Tjeng dan Lie Tjok Nio, adapun penerimanya diberikan kepada para pejuang yang diwakili oleh Atjang (almarhum) dan Soenarta. Waktu itu, yang menjadi saksi penyerahan adalah Sukanta.

Kemudian, pada 1963 status kepemilikan tanah menjadi jelas ketika pemerintahan Jawa Barat mengeluarkan SK Kinang/Jabar/Redistribusi tanah Nomor: 64/VIII/501/1963,yang mengatur bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat (bukan tanah negara).

Padahal dengan adanya surat penyerahan tahun 1946, tanah tersebut seharusnya sudah menjadi hak milik para pejuang '45. Namun karena kondisi negara belum stabil dan para pejuang sering melaksanakan tugas dan tidak berada di tempat, maka tanah itu belum sempat menjadi perhatian mereka.

"Dengan begitu, kami menelusuri ternyata ada dugaan persekongkolan penggarap tanah kami dengan swasta," kata Sukanta dalam keterangannya, Rabu (3/1).

Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Putra Putri Veteran RI yang tergabung dalam Pemuda Panca Marga juga telah melayangkan dua kali surat desakan pembayaran atas tanah yang diserobot oleh BSD City tersebut.

Pembayaran ini untuk tanah seluas 150 hektar lebih yang masuk areal BSD Tangerang, dan telah diklaim sejak tahun 1985 sampai tahun 2019.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya