Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Para Pemberi Suap Bupati Yang Diusung PDIP Segera Diadili Di PN Tipikor Palu

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 12:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara penyidikan terhadap 3 tersangka pemberi suap kepada Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB), telah diselesaikan
tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini pun segera memasuki meja persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/2).

"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/2).

Para tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hongkiriwang (AHO).

Untuk tersangka Hedy, kata Ali, akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka Djufri di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Andreas di Rutan Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," jelas Ali.

Selama proses penyidikan kasus ini, sambung Ali, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Di antaranya Wenny Bukamo yang diusung oleh PDIP dan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut.

KPK sendiri telah menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut.

Yitu Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), dan Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI).

Selanjutnya, Hedy Thiono (HDO), Djufri Katili (DK), dan Andreas Hongkiriwang (AHO).

Keenamnya ditahan setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Desember 2020.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus yang diduga akan digunakan Wenny untuk uang 'serangan fajar' saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu di mana ia kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut yang diusung oleh PDIP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya