Berita

Gurubesar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Indonesia Tidak Bisa Ikut Campur Urusan Kudeta Di Myanmar

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 12:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Situasi panas di Myanmar terkait adanya kudeta oleh militer Myanmar terhadap pemerintahan Aung San Syu Kyi merupakan masalah internal di Myanmar.

Begitu yang dikatakan Gurubesar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/2).

Dia mengurai dalam Piagam ASEAN di pasal 2 ayat 2 huruf e disebutkan bahwa negara-negara ASEAN tidak akan melakukan intervensi (non-interference) dalam masalah domestik suatu negara.


“Oleh karenanya sikap Indonesia adalah menghormati hal ini dengan tidak melakukan apa-apa sampai ada kepastian dari pemerintah yang sah,” kata Hikmahanto.

Rektor Unjani ini meminta Indonesia tidak perlu merespon berlebihan terkait konflik di Myanmar dan juga tidak perlu ikut campur atas permasalahan tersebut.

“Yang pasti Indonesia tidak bisa turut campur dalam urusan dalam negeri Myanmar. Memang kudeta adalah proses pengambilalihan pemerintahan yang sifatnya inkonstitusional,” katanya.

Sementara menanggapi pertanyaan apakah pemerintahan yang baru akan diakui oleh negara-negara lain atau tidak, termasuk oleh Indonesia, Hikmahanto menjelaskan bahwa pengakuan tidak perlu dengan suatu pernyataan. Tapi cukup dengan adanya jalinan kerjasama.

“Semisal kalau ada meeting negara anggota ASEAN maka yang diundang dan hadir adalah pemerintahan yang melakukan kudeta. Itu artinya sudah ada pengakuan terhadap pemerintahan baru di Myanmar,” ucapnya.

Menurutnya, sikap Indonesia saat ini sebaiknya tidak perlu membuat pernyataan apapun yang bisa dipersepsi oleh Pemerintahan yang mengkudeta adanya campur tangan.

“Indonesia cukup mengamati perkembangan situasi di Myanmar sembari memberi peringatan kepada WNI yang ada di Myanmar maupun yang akan berpergian ke Myanmar. Indonesia harus membiarkan pemerintahan kudeta melakukan konsolidasi,” tegasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya