Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus: Draf RUU Pemilu Masih Prematur, Bisa Berubah

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 08:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Proses pembahasan Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) di DPR masih terus mengalami dinamika. Selain soal dilanjutkan atau tidak merevisi UU tersebut, sejumlah pasal yang ada pun masih jadi perdebatan.

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, pasal-pasal yang ada dalam draf RUU Pemilu masih bisa berubah. Bahkan draf RUU ini pun belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.

Secara khusus Guspardi menyoroti adanya pelarangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang temaktub pada pasal 182 ayat 2 dalam RUU Pemilu. Disebutkan, HTI tidak lagi memiliki hak elektoral di Indonesia.


"Isu (pelarangan HTI) itu baru masuk. Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah," ucap Guspardi kepada wartawan, Rabu (3/2).

"Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi-fraksi di DPR," sambungnya.

Ditambahkan politikus PAN ini, RUU itu tentu akan banyak berubah karena adanya masukan, saran, dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR, begitu juga dari Pemerintah.

“Soal pelarangan HTI, saya tidak terlalu memperhatikan siapa yang mengusulkan, karena draf RUU ini kan masih prematur. Biar kita perdebatkan nanti apakah klausul tersebut perlu dipertahankan atau bagaimana. Tentunya akan dicarikan solusi dan kesepakatan lintas fraksi di DPR bersama pemerintah,” jelasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya