Berita

Rekonstruksi peristiwa tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek/Net

Presisi

Baru Diterima, Penyidik Bareskrim Pelajari Rekomendasi Komnas HAM Bersama Propam

SELASA, 02 FEBRUARI 2021 | 09:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa penyidik baru saja menerima secara resmi hasil rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.

"Hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik hari Jumat yang lalu (29/1)," kata Andi kepada wartawan, di Jakarta Selasa (2/2).

Dengan begitu, sambung Andi, penyidik akan mempelajari rekomendasi tersebut sembari membahasnya dengan fungsi pengawas internal Polri dalam hal ini Propam.  


"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," tandas Andi.

Terkait dengan mekanisme tindaklanjut rekomendasi itu, Andi mengatakan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik Polri. Apakah melakukan penyelidikan ulang sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka atau murni menggunakan bahan investigasi dari Komnas HAM.

"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," tandas Andi.

Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait KM 50.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap, Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI.

Argo menyebut, Tim Khusus tersebut akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ujar Argo Jumat (8/1).


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya