Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Penjelasan Sri Mulyani Soal Polemik Pajak Pulsa Dan Token Listrik

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 21:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan duduk perkara terkait Keputusan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemajakan atas pulsa, token listrik dan voucer.

Menurutnya, PMK No 06/PMK.03/2021 itu tidak berpengaruh pada harga jual pusa, kartu perdana, token listrik, hingga voucer.

"Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer," ujar Sri Mulyani dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/2).


Masih kata Sri Mulyani, PMK tersebut bertujuan untuk penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa dan token listrik.

Tak hanya itu, PMK juga disebut memberikan kepastian hukum yang semestinya pada sektor usaha tersebut.

Adapun, Sri Mulyani menjelaskan maksud dari penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh itu. Pungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan pada distributor tingkat II atau server.

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tandasnya.

Sementara untuk token listrik, pungutan PPN tidak dikenakan atas nilai token. "Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen," imbuhnya.

Sedangkan untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucernya itu sendiri. Sri Mulyani beralasan, voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang.

"PPN voucer hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," lanjutnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani membeberkan pemungutan PPh Pasa 22 atas pembelian distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan.

"Jadi tidak bnar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," tegasnya.

Dalam uraiannya Sri Mulyani juga menegaskan bahwa setiap pajak yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dan untuk kepentingan pembagunan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya