Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Penjelasan Sri Mulyani Soal Polemik Pajak Pulsa Dan Token Listrik

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 21:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan duduk perkara terkait Keputusan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemajakan atas pulsa, token listrik dan voucer.

Menurutnya, PMK No 06/PMK.03/2021 itu tidak berpengaruh pada harga jual pusa, kartu perdana, token listrik, hingga voucer.

"Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer," ujar Sri Mulyani dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/2).


Masih kata Sri Mulyani, PMK tersebut bertujuan untuk penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa dan token listrik.

Tak hanya itu, PMK juga disebut memberikan kepastian hukum yang semestinya pada sektor usaha tersebut.

Adapun, Sri Mulyani menjelaskan maksud dari penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh itu. Pungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan pada distributor tingkat II atau server.

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tandasnya.

Sementara untuk token listrik, pungutan PPN tidak dikenakan atas nilai token. "Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen," imbuhnya.

Sedangkan untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucernya itu sendiri. Sri Mulyani beralasan, voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang.

"PPN voucer hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," lanjutnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani membeberkan pemungutan PPh Pasa 22 atas pembelian distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan.

"Jadi tidak bnar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," tegasnya.

Dalam uraiannya Sri Mulyani juga menegaskan bahwa setiap pajak yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dan untuk kepentingan pembagunan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya