Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Penjelasan Sri Mulyani Soal Polemik Pajak Pulsa Dan Token Listrik

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 21:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan duduk perkara terkait Keputusan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemajakan atas pulsa, token listrik dan voucer.

Menurutnya, PMK No 06/PMK.03/2021 itu tidak berpengaruh pada harga jual pusa, kartu perdana, token listrik, hingga voucer.

"Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer," ujar Sri Mulyani dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/2).


Masih kata Sri Mulyani, PMK tersebut bertujuan untuk penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa dan token listrik.

Tak hanya itu, PMK juga disebut memberikan kepastian hukum yang semestinya pada sektor usaha tersebut.

Adapun, Sri Mulyani menjelaskan maksud dari penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh itu. Pungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan pada distributor tingkat II atau server.

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tandasnya.

Sementara untuk token listrik, pungutan PPN tidak dikenakan atas nilai token. "Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen," imbuhnya.

Sedangkan untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucernya itu sendiri. Sri Mulyani beralasan, voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang.

"PPN voucer hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," lanjutnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani membeberkan pemungutan PPh Pasa 22 atas pembelian distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan.

"Jadi tidak bnar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," tegasnya.

Dalam uraiannya Sri Mulyani juga menegaskan bahwa setiap pajak yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dan untuk kepentingan pembagunan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya