Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Penjelasan Sri Mulyani Soal Polemik Pajak Pulsa Dan Token Listrik

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 21:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan duduk perkara terkait Keputusan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemajakan atas pulsa, token listrik dan voucer.

Menurutnya, PMK No 06/PMK.03/2021 itu tidak berpengaruh pada harga jual pusa, kartu perdana, token listrik, hingga voucer.

"Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer," ujar Sri Mulyani dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/2).


Masih kata Sri Mulyani, PMK tersebut bertujuan untuk penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa dan token listrik.

Tak hanya itu, PMK juga disebut memberikan kepastian hukum yang semestinya pada sektor usaha tersebut.

Adapun, Sri Mulyani menjelaskan maksud dari penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh itu. Pungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan pada distributor tingkat II atau server.

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tandasnya.

Sementara untuk token listrik, pungutan PPN tidak dikenakan atas nilai token. "Namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen," imbuhnya.

Sedangkan untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucernya itu sendiri. Sri Mulyani beralasan, voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang.

"PPN voucer hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," lanjutnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani membeberkan pemungutan PPh Pasa 22 atas pembelian distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunan.

"Jadi tidak bnar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," tegasnya.

Dalam uraiannya Sri Mulyani juga menegaskan bahwa setiap pajak yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dan untuk kepentingan pembagunan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya