Berita

Permadi Arya alias Abu Janda/Net

Hukum

Hukum Harus Jadi Panglima, Penyidik Diminta Tak Istimewakan Abu Janda

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 18:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto meminta penyidik Polri tidak mengistimewakan Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus ujaran rasisme Abu Janda yang dimainkan di media sosial Twitter miliknya, harus diusut tuntas.

"Kasus rasus (Abu Janda) ini tidak bisa dibiarkan karena ada suatu kegaduhan hukum. Negara hukum jadi gaduh kerena ada inkonsistensi di dalam penegakan hukum oleh aparat hukum itu sendiri. Ada sikap-sikap diskriminatif," ujar Aprilia kepada wartawan, Senin (1/2).

Menurutnya, penegakan hukum tak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat. Prinsip dasar yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum adalah kebermanfaatan kepada semua orang.

"Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," katanya.

Aprilia menyayangkan Abu Janda bermain isu rasis dalam negara ini karena bukan kali ini dia bermain isu rasis. Abu Janda juga sudah beberapa kali dilaporkan ke Polri. Padahal, kasus rasisme yang dimainkan Abu Janda ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

"Tapi belum ada satupun yang diproses secara hukum. Ada apa ini," tandasnya.

Menurutnya, tidak boleh Abu Janda diistimewakan. Hukum harus dijadikan panglima karena Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Apa kelebihannya seorang Abu Janda. Apa kelebihannya orang-orang yang berlaku rasis atau berlaku jahat dalam bentuk yang lain, sehingga institusi kepolisian tidak juga memproses sebagaimana seharusnya proses hukum. Ini cara terburuk menurut saya dalam proses penegakan hukum dan pembangunan hukum di negara ini," katanya.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri ke atas kasus dugaan rasisme berbau SARA terhadap Natalius Pigai. Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya