Berita

Besok, Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait pemblokiran rekening terafiliasi FPI/Net

Presisi

Selasa Besok, Bareskrim Gelar Perkara Terkait Rekening FPI Yang Diblokir

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 12:40 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Rencananya, hari Selasa (2/2) besok, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan unsur tindakan melawan hukum 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang telah diblokir oleh PPATK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan gelar perkara akan dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021 besok.

"Insya Allah hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2).


Nantinya, lanjut Brigjen Andi Rian, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Antiteror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.  

"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," pungkas Brigjen Andi Rian.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya.

Kepala PPATK Dian Ediana RAE mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujar Dian Ediana melalui siaran pers, Minggu (31/1).

Sementara, hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," pungkas Dian.

Adapun PPATK masih dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya