Berita

Jepang akan perpanjang keadaan darurat Covid-19/Net

Dunia

Jepang Akan Perpanjang Keadaan Darurat Covid-19, Siapkan Aturan Denda Untuk Pelanggar

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Jepang akan memperpanjang keadaan daruratnya untuk melawan penyebaran Covid-19 pada pekan ini.

Pemerintah dilaporkan akan mengumumkan perpanjangan keadaan darurat di Tokyo dan sejumlah wilayah lainnya setelah melakukan pertemuan dengan para ahli pada pekan ini.

Bulan lalu, pemerintah Jepang mengumumkan keadaan darurat selama satu bulan untuk 11 daerah, termasuk Tokyo. Keadaan darurat tersebut akan berakhir pada Minggu (7/2).


Majelis rendah juga kemungkinan akan mengesahkan amandemen UU tindakan khusus untuk virus corona pada Senin (1/2) dan disetujui majelis tinggi pada Rabu (3/1).

Amandemen tersebut akan memperkuat peraturan dan memungkinkan pihak berwenang untuk mengenakan denda kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, Perdana Menteri Yoshihide Suga juga telah meluncurkan serangkaian tindakan untuk menahan gelombang ketiga infeksi virus corona dengan tujuan dapat menyelenggarakan Olimpiade Tokyo sesuai rencana pada 23 Juli.

Sayangnya, banyak kritikus yang menyebut tindakan yang diberlakukan oleh pemerintah terkesan lambat.

Sebuah jajak pendapat surat kabar Nikkei menunjukkan 90 persen responden menyukai perpanjangan keadaan darurat di wilayah yang menerapkannya.

Sementara itu, NHK memuat, saat ini Jepang sudah mencatat 390.687 kasus Covid-19 dengan 5.766 kematian.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya