Berita

Perdana Menteri Korea Selatan, Chung Sye-kyun/Net

Dunia

Muncul Wabah Baru, Korea Selatan Perpanjang Pembatasan Jarak Sosial Hingga Akhir Libur Tahun Baru Imlek

SENIN, 01 FEBRUARI 2021 | 10:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Merujuk pada situasi terkini pandemi Covid-19 di negaranya, Perdana Menteri Korea Selatan, Chung Sye-kyun mengumumkan rencana pemerintah untuk memperpanjang pembatasan jarak sosial selama dua minggu ke depan, hingga akhir liburan Tahun Baru Imlek.

Otoritas kesehatan Korsel memutuskan untuk tetap mempertahankan pembatasan setelah munculnya wabah besar baru dari sekolah pelatihan misionaris di seluruh negeri pekan lalu, membalikkan tren penurunan baru-baru ini dalam infeksi harian menjelang libur Tahun Baru Imlek, yang akan dimulai pada 11 Februari.

“Pemerintah berencana untuk memperpanjang tingkat jarak saat ini dan standar anti-virus sampai liburan Tahun Baru Imlek berakhir,” kata Chung, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (31/1).


“Gelombang Covid-19 ketiga, yang telah melambat untuk sementara, kembali mengancam kehidupan kita sehari-hari setelah infeksi kelompok dari lembaga misionaris,” ujarnya.

Sejalan dengan keputusan tersebut, makan malam di kafe dan restoran dalam ruangan setelah pukul 9 malam dan pertemuan apa pun yang dihadiri lebih dari empat orang akan terus dilarang.

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan Kang Do-tae mengatakan virus itu menyebar tidak hanya di antara sekolah-sekolah misionaris, yang sejauh ini 379 kasus telah dikaitkan, tetapi juga di gereja, rumah sakit, dan fasilitas olahraga.

“Ada bahaya yang mungkin mengarah pada penyebaran kembali virus yang lebih luas, dan berpotensi gelombang besar lainnya di mana ribuan pasien muncul dalam waktu singkat,” kata Kang dalam sebuah pengarahan.

Namun demikian, pemerintah akan tetap mempertimbangkan untuk melonggarkan pembatasan, termasuk jam malam, jika situasi membaik minggu ini.

Pengumuman pada Minggu (31/1) sekaligus membatalkan keputusan pemerintah yang sebelumnya mengatakan akan melonggarkan aturan dari level tertinggi, yang telah diberlakukan sejak awal Desember tahun lalu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya