Berita

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo usai jalani pemeriksaan di KPK/RMOL

Hukum

Bantah Beli Wine Dari Hasil Suap, Edhy Prabowo: Silahkan Dibuktikan Saja

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) membantah dirinya membeli dan mengkonsumsi Wine menggunakan uang hasil suap izin ekspor benih lobster.

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Edhy usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.37 WIB hingga pukul 14.47 WIB.

Edhy mengaku, bahwa dirinya sejak dahulu sudah meminum Wine dengan membeli menggunakan uangnya sendiri.


"Gini, saya beli Wine itu dari dulu ya, saya suka minum Wine, dan saya membayar dengan uang saya," ujar Edhy kepada wartawan, Jumat sore (29/1).

Apalagi kata Edhy, uangnya itu juga dikelola oleh asisten pribadinya yaitu Amiril Mukminin (AM) yang juga tersangka dalam perkara ini sejak menjadi anggota DPR pada 2014 hingga saat ini.

"Semua pengambilan uang kegiatan reses, kegiatan kunjungan kerja, itu kan dicairkan langsung oleh dia sebagai Aspri saya sampai sekarang. Termasuk di Menteri, uang operasional saya kan juga dia yang pegang," jelas Edhy.

Sehingga kata Edhy, jika disebut pembelian Wine menggunakan uang suap, Edhy menantang untuk dibuktikan di pengadilan nantinya.

"Jadi kalau ada uang itu hasil korupsi segala macam ya silakan dibuktikan saja. Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya terus menyampaikan apa yang saya tau bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindakan pidana korupsi ya nanti biarlah pengadilan. Saya sudah menyampaikan semua," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menduga bahwa Edhy dan tersangka Amiril membeli dan mengkonsumsi minuman jenis Wine menggunakan uang yang berasal dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur.

Hal itu didalami penyidik kepada saksi yang diperiksa pada Rabu (27/1). Yaitu saksi Ery Cahyaningrum yang tercatat sebagai mantan Caleg Partai Gerindra.

Ery didalami terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh Edhy dan tersangka Amiril Mukminin (AM).

Diduga sumber uang yang digunakan untuk membeli berasal dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya