Berita

DPN PERADI melantik DKP dan Komwas/Ist

Hukum

DPN PERADI Resmi Melantik Dewan Kehormatan Dan Pengawas Advokat

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 11:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan, dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi, melaksanakan Pelantikan dan Penyumpahan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat atau disebut juga Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dan Komisi Pengawas Advokat (Komwas).

Pelantikan DKP dan Komwas ini sebagaimana bagian dari penegakan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU 18/2003 Tentang Advokat, PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

"Bahwa dalam rangka mengadili pada tingkat banding dugaan adanya pelanggaran KEAI sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (4) UU 18/2003 Tentang Advokat dan Pasal 14 KEAI, Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/1).


Otto usai melantik pengurus dan jajarannya mengatakan, kalau tidak ada penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik, akan merugikan bagi masyarakat.

"Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat tapi ‎adalah untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi. Jadi kalau ada advokatnya melanggar kode etik, umpamanya merugikan kliennya, maka tentunya kalau ditindak, berarti kan baik untuk dia dan masyarakat. Jadi orang jadi takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir," tuturnya.

Dewan kehormatan adalah benteng terakhir dari marwah dan martabat advokat. Komisi Pengawas adalah Komisi yang mengawasi.

"Kalau dia menemukan ada pelanggaran satu etika, dia bisa mengadukannya langsung kepada dewan kehormatan untuk diambil keputusan," pungkas Otto.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya