Berita

DPN PERADI melantik DKP dan Komwas/Ist

Hukum

DPN PERADI Resmi Melantik Dewan Kehormatan Dan Pengawas Advokat

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 11:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan, dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi, melaksanakan Pelantikan dan Penyumpahan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat atau disebut juga Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dan Komisi Pengawas Advokat (Komwas).

Pelantikan DKP dan Komwas ini sebagaimana bagian dari penegakan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU 18/2003 Tentang Advokat, PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

"Bahwa dalam rangka mengadili pada tingkat banding dugaan adanya pelanggaran KEAI sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (4) UU 18/2003 Tentang Advokat dan Pasal 14 KEAI, Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/1).

Otto usai melantik pengurus dan jajarannya mengatakan, kalau tidak ada penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik, akan merugikan bagi masyarakat.

"Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat tapi ‎adalah untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi. Jadi kalau ada advokatnya melanggar kode etik, umpamanya merugikan kliennya, maka tentunya kalau ditindak, berarti kan baik untuk dia dan masyarakat. Jadi orang jadi takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir," tuturnya.

Dewan kehormatan adalah benteng terakhir dari marwah dan martabat advokat. Komisi Pengawas adalah Komisi yang mengawasi.

"Kalau dia menemukan ada pelanggaran satu etika, dia bisa mengadukannya langsung kepada dewan kehormatan untuk diambil keputusan," pungkas Otto.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya