Berita

DPN PERADI melantik DKP dan Komwas/Ist

Hukum

DPN PERADI Resmi Melantik Dewan Kehormatan Dan Pengawas Advokat

JUMAT, 29 JANUARI 2021 | 11:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan, dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi, melaksanakan Pelantikan dan Penyumpahan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat atau disebut juga Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dan Komisi Pengawas Advokat (Komwas).

Pelantikan DKP dan Komwas ini sebagaimana bagian dari penegakan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU 18/2003 Tentang Advokat, PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

"Bahwa dalam rangka mengadili pada tingkat banding dugaan adanya pelanggaran KEAI sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (4) UU 18/2003 Tentang Advokat dan Pasal 14 KEAI, Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/1).


Otto usai melantik pengurus dan jajarannya mengatakan, kalau tidak ada penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik, akan merugikan bagi masyarakat.

"Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat tapi ‎adalah untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi. Jadi kalau ada advokatnya melanggar kode etik, umpamanya merugikan kliennya, maka tentunya kalau ditindak, berarti kan baik untuk dia dan masyarakat. Jadi orang jadi takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir," tuturnya.

Dewan kehormatan adalah benteng terakhir dari marwah dan martabat advokat. Komisi Pengawas adalah Komisi yang mengawasi.

"Kalau dia menemukan ada pelanggaran satu etika, dia bisa mengadukannya langsung kepada dewan kehormatan untuk diambil keputusan," pungkas Otto.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya