Berita

Sidang PHP Pilwakot Bandarlampung di MK/Net

Nusantara

Yusuf Kohar-Tulus Resmi Cabut Gugatan PHP Di Persidangan Pendahuluan MK

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pasangan calon 02 Pilkada Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko dan Yopie Hendro, resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1).

Sebelum sidang, Hakim MK Panel 2 mempertanyakan pencabutan gugatan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021

“Per 8 Januari ada penarikan, bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah benar?" tanya hakim yang langsung dibenarkan Ahmad Handoko seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Setelah itu, Hakim mengatakan tak perlu lagi ada yang disampaikan untuk perkara PHP Bandarlampung.

"Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi kami menyikapi permohonan saudara, nanti akan ditetapkan dalam ketetapan atau putusan," kata hakim.

Setelah itu, hakim mempersilakan semua pihak yang ada, mulai dari kuasa hukum pemohon Yusuf-Tulus, termohon KPU Bandarlampung, dan pihak terkait kuasa hukum Eva-Deddy untuk keluar dari persidangan.

"Untuk semua pemohon, termohon, pemberi keterangan Bawaslu Bandarlampung dan pihak terkait perkara 25 tidak ada urgensinya lagi duduk di sini dan tidak dilarang untuk keluar," ujarnya.

Diketahui, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi hadir bersama kuasa hukum, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah serta Koordiv Hukum Bawaslu Lampung Yusni Ilham.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya