Berita

Waketum DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Revisi UU Pemilu Tidak Terlalu Penting

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana revisi atau tidak direvisinya  UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus bergulir di parlemen.

Mayoritas fraksi di DPR RI mendorong revisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Bahkan revisi menjadi agenda yang harus dituntaskan pada 2021, mengingat naskah revisi sudah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menilai, seharusnya, peraturan tentang Pemilu tidak perlu terlalu sering berubah, karena bisa mengganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.

"Persentase naik turun angka pada itu sesungguhnya karya merupakan gangguan yang terus-menerus terhadap demokrasi kita. Dan itu tidak relevan. Jadi menurut saya revisi UU Pemilu itu tidak terlalu penting," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 itu, seberapa hebat UU itu mengantisipasi terhadap segala kemungkinan yang menyebabkan Pemilu menjadi cedera seperti misalnya mengantisipasi money politic, mengantisipasi berbagai kecurangan baik sebelum pemilu pada saat pemilu dan pasca Pemilu atau pada saat sengketa.

"Ini sebenarnya yang jauh lebih penting direncanakan, dari pada sekedar perubahan angka-angka yang sebenarnya tidak ada dasarnya," tuturnya.

Kata Fahri, tanggapan pembahasan rancangan Undang-Undang di Indonesia memang agak unik.

Argumentasi Fahri, pada setiap Pemilu dan setiap pertandingan peraturannya dibuat kembali dan diubah-ubah kembali.

"Itu sesuatu yang sebenarnya mengganggu stabilitas demokrasi kita di Indonesia," imbuh Fahri Hamzah.

Atas dasar itu, menurut Fahri Hamzah, alangkah baiknya apabila presiden membakukan UU Pemilu, agar peraturan tidak terlalu sering diubah.

Dengan demikian, seharusnya Indonesia membuat peraturan yang lebih permanen, bahkan mungkin apabila yang dimasukkan sebagai hadis dari konstitusi.

"Selain mendesain dan mengantisipasi penyelenggaraan tapi juga legitimasi dari pada penyelenggaraan Pemilu itu sendiri, sebagai wahana representasi dari seluruh rakyat Indonesia, sehingga semua orang merasa berpartisipasi di dalam demokrasi kita," tegasnya.

Dalam Revisi UU Pemilu, DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.

Ada sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, dimana dalam draft Revisi UU Pemilu, Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.

Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.

Kemudian soal eks anggota organisasi terlarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setara dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI).

Mantan anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj.

Terkait syarat latar belakang pendidikan calon presiden-wakil presiden dan calon anggota Legislatif (DPR, DPD dan DPRD naik. Dalam draft Revisi UU Pemilu, Pasal 182 ayat 2 huruf j, minimal harus lulus pendidikan tinggi.

Selanjutnya, persyaratan calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik, sebagaimana termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf dd draft revisi UU Pemilu.

Dalam draf Revisi UU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu.

Termasuk juga dalam draf Revisi UU Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen.

Dari sekian fraksi yang ada di DPR RI, baru Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang bersikap sebaliknya, yakni menolak revisi UU Pemilu.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya