Berita

KPK masih terus panggil sejumlah saksi terkait dengan tersangka Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Kebut Selesaikan Berkas Perkara Edhy Prabowo, KPK Kembali Panggil 3 Saksi

KAMIS, 28 JANUARI 2021 | 11:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah saksi kembali dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa segera melengkapi berkas perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Hari ini, Kamis (28/1), penyidik memanggil tiga orang saksi. Yaitu Makmun Saleh yang merupakan pensiunan, Yanni Kainama (karyawan swasta), dan Viza Irfa Islami (wiraswasta).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (28/1).

Pada Rabu (27/1), penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Edhy Prabowo. Yaitu Ery Cahyaningrum selaku karyawan swasta sekaligus mantan caleg Partai Gerindra.

Ery didalami keterangannya terkait kegiatan usaha produk minuman, di antaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka Edhy dan Amiril Mukminin (AM). Di mana, uang untuk membeli wine diduga berasal dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur.

Kemudian Alayk Mubarrok yang merupakan salah satu tenaga ahli dari istri Edhy, Iis Rosyita Dewi. Alayk diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Edhy dan Amiril. Pun dengan penyerahan uang yang diterima oleh Iis melalui Alayk.

Saat memeriksa para saksi perkara ini, penyidik menemukan adanya saksi yang tidak jujur.

Sehingga, KPK berharap kepada saksi yang diperiksa untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

Bahkan, KPK mengancam akan menjerat pidana bagi saksi yang tidak jujur karena menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya