Berita

Salah satu Desa Adat di Indonesia/Net

Nusantara

Ratusan Desa Adat Belum Dapat Hak Tanah Dan Hutan, Peneliti: Harus Ada Satu Omnibus Law

RABU, 27 JANUARI 2021 | 22:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hak atas pengelolaan tanah dan hutan bagi desa adat belum efektif karena masih teganjal sejumlah regulasi terkait.

Peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka), R. Yando Zakaria mengatakan, pihaknya mencatat sekitar 150 desa adat yang tersebar dibeberapa provinsi belum bisa mendapatkan hak tanah dan hutan.

"Karena keseluruhan desa tersebut ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa diberlakukan," ujar Yando dalam diskusi virtual LP3ES, Rabu (27/1).

"Karenanya, dianggap belum sesuai dengan peraturan yang dimaksud, sehingga belum diregistrasi oleh Kementerian Dalam Negeri," sambungnya.

Dia menyebutkan, 150 desa adat yang belum teregistrasi dan belum mendapatkan hak tanah serta hutan tersebar di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten; Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Untuk mengubah nasib masyarakat yang ada di ratusan desa tersebut, Yando menyatakan, perlu adanya satu penggabungan regulasi yang menghapus sejumlah pasal di dalam beberapa Undang-undang (UU).

"Kita Perlu omnibus law (penggabungan regulasi) yang isinya mencabut pasal 67 ayat (2) UU 41/1999 tentang kehutanan, pasal 109 UU 6/2014 tentang desa," ungkapnya.

Selain itu, Yando juga melihat satu keharusan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor pertanahan menganulir kerangka hukum yang digunakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 71/2002 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Temasuk mengnulir Peraturan Menteri Tata Ruang/Kepala BPN 18/2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Keatuan Masyarakat Hukum Adat yang mengkuti logika sesat UU 41/1999 tentang Kehutanan," tegasnya.

Kemudian menurutnya, juga diperlukan percepatam penetapan UU tentang Pengakuan dan Pelindung Hak Masyarakat Adat, dengan merombak total draft RUU yang saat ini tengah dibahsa di DPR.

"Karena, realita huku di Indonesia saat ini bukannya mengakui hak masyarakat adat. Malah justru menyingkirkan pengakuan tersebut," demikian Yando Zakaria.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya