Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Kabupaten Bekasi Segera Mulai Vaksinasi, Nakes Yang Menolak Terancam Sanksi

RABU, 27 JANUARI 2021 | 15:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Distribusi vaksin Covid-19 produksi Sinovac untuk tahap pertama di Kabupaten Bekasi dijadwalkan datang hari ini. Vaksin tersebut nantinya bakal diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Dari total 22.520 dosis vaksin tahap pertama yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini hanya didatangkan 12.000 dosis vaksin. Sisanya bakal dikirimkan di lain hari.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengaku antusias atas datangnya vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
"Saya sangat mengapresiasi kedatangan vaksin ini, saya berharap ini menjadi solusi atas persoalan pandemi yang telah membatasi ruang gerak kita selama ini," kata politikus Partai Golkar ini, Rabu (27/1).

"Saya sangat mengapresiasi kedatangan vaksin ini, saya berharap ini menjadi solusi atas persoalan pandemi yang telah membatasi ruang gerak kita selama ini," kata politikus Partai Golkar ini, Rabu (27/1).

Untuk vaksinasi tahap pertama ini, tenaga kesehatan menjadi prioritas kelompok yang bakal disuntik vaksin terlebih dahulu. Untuk itu, pria yang juga bergelar dokter ini mengimbau tenaga kesehatan untuk bersedia disuntik vaksin tersebut.

"Kita sama-sama ketahui, bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanggulangan virus Corona ini, mereka yang sangat rentan untuk tertular. Maka, saya mengimbau kepada tenaga medis untuk mau disuntikkan vaksin, jangan ada yang menolak," ungkap dia.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh pimpinan faskes baik itu rumah sakit, klinik, dan puskesmas untuk memberikan edukasi yang baik kepada jajarannya untuk mau divaksin. Jangan sampai, mereka yang seharusnya mengerti manfaat divaksin malah menolak divaksin," ujarnya menegaskan.

Jika menolak divaksin, kata Ketua Fraksi Golkar ini, ada sanksi yang bakal diberikan. Sebab, DPRD Kabupaten Bekasi saat ini telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang isinya mengakomodir sanksi kepada penolak vaksin.

"Bulan Desember lalu, kita sudah sahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19. Di dalam Perda tersebut, terdapat sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin," bebernya.

Kemudian, lanjut Asep, agar proses vaksinasi berjalan lancar di Kabupaten Bekasi, ia juga meminta sejumlah faskes baik rumah sakit, klinik dan puskesmas, yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi lokasi vaksinasi agar mempersiapkan fasilitas pendukung, supaya proses vaksinasi bisa berjalan lancar.

"Kita juga meminta kepada 91 faskes yang ditunjuk jadi lokasi vaksinasi, untuk memperlengkapi fasilitas pendukung, dan juga vaksinator nantinya juga harus mengikuti prosedur vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya