Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Kabupaten Bekasi Segera Mulai Vaksinasi, Nakes Yang Menolak Terancam Sanksi

RABU, 27 JANUARI 2021 | 15:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Distribusi vaksin Covid-19 produksi Sinovac untuk tahap pertama di Kabupaten Bekasi dijadwalkan datang hari ini. Vaksin tersebut nantinya bakal diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Dari total 22.520 dosis vaksin tahap pertama yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini hanya didatangkan 12.000 dosis vaksin. Sisanya bakal dikirimkan di lain hari.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengaku antusias atas datangnya vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
"Saya sangat mengapresiasi kedatangan vaksin ini, saya berharap ini menjadi solusi atas persoalan pandemi yang telah membatasi ruang gerak kita selama ini," kata politikus Partai Golkar ini, Rabu (27/1).

"Saya sangat mengapresiasi kedatangan vaksin ini, saya berharap ini menjadi solusi atas persoalan pandemi yang telah membatasi ruang gerak kita selama ini," kata politikus Partai Golkar ini, Rabu (27/1).

Untuk vaksinasi tahap pertama ini, tenaga kesehatan menjadi prioritas kelompok yang bakal disuntik vaksin terlebih dahulu. Untuk itu, pria yang juga bergelar dokter ini mengimbau tenaga kesehatan untuk bersedia disuntik vaksin tersebut.

"Kita sama-sama ketahui, bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanggulangan virus Corona ini, mereka yang sangat rentan untuk tertular. Maka, saya mengimbau kepada tenaga medis untuk mau disuntikkan vaksin, jangan ada yang menolak," ungkap dia.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh pimpinan faskes baik itu rumah sakit, klinik, dan puskesmas untuk memberikan edukasi yang baik kepada jajarannya untuk mau divaksin. Jangan sampai, mereka yang seharusnya mengerti manfaat divaksin malah menolak divaksin," ujarnya menegaskan.

Jika menolak divaksin, kata Ketua Fraksi Golkar ini, ada sanksi yang bakal diberikan. Sebab, DPRD Kabupaten Bekasi saat ini telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang isinya mengakomodir sanksi kepada penolak vaksin.

"Bulan Desember lalu, kita sudah sahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19. Di dalam Perda tersebut, terdapat sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin," bebernya.

Kemudian, lanjut Asep, agar proses vaksinasi berjalan lancar di Kabupaten Bekasi, ia juga meminta sejumlah faskes baik rumah sakit, klinik dan puskesmas, yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi lokasi vaksinasi agar mempersiapkan fasilitas pendukung, supaya proses vaksinasi bisa berjalan lancar.

"Kita juga meminta kepada 91 faskes yang ditunjuk jadi lokasi vaksinasi, untuk memperlengkapi fasilitas pendukung, dan juga vaksinator nantinya juga harus mengikuti prosedur vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah," tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya