Berita

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Sebagai Bentuk Protes KAMI, GN Tidak Akan Hadir Di Sidang Kasus Syahganda-Jumhur Besok

RABU, 27 JANUARI 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat besok tiak akan dihadiri Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo (GN).

Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf memastikan hal tersebut dengan menyataan, ketidakhadiran GN dalam sidang lanjutan nanti sebagai bentuk protes pihaknya terhadap proses peradilan yang dianggapnya tidak adil.

"Terkait sidang lanjutan Syahganda dan Jumhur Hidayat, besok Kamis, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (GN) dipastikan tetap tidak akan menghadiri sidang," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).


"Sejak awal GN tidak hadiri sidang sebagai bentuk protes atas persidangan yang dianggap bukan benar-benar sidang yang adil," sambungnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini menerangkan, ketidakadilan persidangan kasus Syahganda dan Jumhur Terkait itu, adalah bisa dilihat dari beberap hal.

Pertama, Gde Siriana mengungkapkan, dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua tokoh KAMI itu tidak sesuai dengan dengan pasal yang dipakai pihak kepolisian untuk mentersangkakan Syahganda dan Jumhur.

"Tentang dakwaan yang dipakai adalah UU No.1/1946 pasal 14 dan 15, sedangkan pintu masuk untuk menangkap SN dan Jumhur adalah UU ITE. UU 1/1946 sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan alam demokrasi saat ini," katanya.

Kemudian fator kedua yang membuat persidangan kaus ini tidak adi adalah keputusan dan atau kebijaan hakim yang tidak menghadirkan Syahganda dan Jumhur secara langsung di dalam sidang.

"Sedangkan aturan sidang daring ini kan hanya ada di PerMA (Peraturan Mahkamah Agung). Hakim bisa mengabaikannya jika berniat sidang berlangsung adil seperti sidang kasus Jerinx di Bali," ucap Gde Siriana.

Oleh karena itu, Gde Siriana menduga proses persidangan yang digear di Pengadilan Negeri Depok ini hanya berifat normatif. Karena menurutnya, hakim sudah memegang putusannya.

"Yang demikian ini menunjukkan bahwa bisa saja hukuman sudah ditetapkan hakim. Ya buat apa sidang-sidang lagi, langsung saja ketuk palu," tegas Gde Siriana Yusuf menutup.

Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sidang pembacaan dakwaan pada 21 Desemeber yang lalu, tim kuasa hukum membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Senin (4/1).

Dalam eksepsi itu, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat. Namun, hakim menolak eksepsi Syahganda dan Jumhur.

Rencananya, Kamis besok (28/1) PN Depok akan melanjutkan sidang perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya