Berita

Direktur Operasional PT Pertani, Lalan Sukmaya/RMOL

Hukum

Menyingkap Korupsi Bansos, Direktur Pertani: Bukan Jatah, Tapi Kita Mengajukan Sendiri

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 21:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak PT Pertani membantah perusahaannya terafiliasi dengan politisi PDIP Ihsan Yunus dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Bantahan itu disampaikan oleh Direktur Operasional PT Pertani, Lalan Sukmaya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (26/1).

"Nggak kenal, kita nggak kenal (Ihsan Yunus)" ujar Lalan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (26/1).


Lalan yang diperiksa selama enam jam ini pun membantah bahwa adanya dugaan perusahaannya terafiliasi dengan Ihsan Yunus berdasarkan hasil investigasi Tempo.

"Oh itu yang kita juga nggak tahu dari mana sumbernya," tegas Lalan.

Sementara itu, Lalan pun mengaku bahwa perusahaannya mengajukan sendiri untuk menjadi bagian dari pengadaan bansos sembako ke Kementerian Sosial.

"Bukan jatah, kita ngajukan sendiri," katanya.

Dari pengadaan bansos ini, Lalan menyebut bahwa Pertani mendapatkan pengadaan bansos sembako sebanyak sekitar 40 ribu paket dengan harga beragam.

Mulai dari Rp 270 ribu hingga Rp 300 ribu per paket bansos sembako.

"Ada yang Rp 300 ribu, ada yang Rp 270 ribu. Kita mah kecil, paling 40 ribuan (paket bansos sembako) aja," pungkasnya.

Penyidik KPK pun sebelumnya juga telah memeriksa pihak dari PT Pertani. Yaitu, Muslih selalu Manager PT Pertani yang diperiksa pada Jumat (15/1).

Kala itu, Muslih didalami soal besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerjasama dan nilai anggaran yang dibayarkan ke oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude.

KPK saat ini diketahui sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya