Berita

Anggota DPR dari Partai Nasdem, Saan Mustopa/Net

Politik

Mantan HTI Dilarang Nyaleg, Nasdem: Mereka Harus Mengakui Pancasila

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam draf Rancangan Undang Undang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021 mengatur larangan bagi mantan anggota HTI menjadi calon peserta pemilu legislatif, Pemilu kepala daerah dan pemilu presiden.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menjelaskan, larangan itu muncul secara normatif bahwa setiap warganegara Indonesia harus patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia jika ingin ikut sebagai peserta pemilihan umum.

“Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita pancasila tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin memgubah ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama,” ucap Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/1).

Saan menegaskan, meski mereka sudah menjadi mantan namun aturan tersebut tetap berlaku, selama para mantan anggota HTI belum mengakui ideologi Indonesia.

“Walaupun sudah eks. Kecuali nanti dia ketika turunannya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU nya seperti apa turunannya,” katanya.

Politisi Nasdem itu mencontohkan laiknya mantan napi korupsi yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di mahkamah agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya,” tandasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya